Pelaku Pembawa Bom Mainan yang Coba Rampok Bank di Majalengka Belajar Rakit Bom dari Internet
Meski tidak ada unsur bahan peledak dalam rakitan bom mainan yang dibawa pelaku, namun material alat yang digunakan terlihat menyerupai bom sungguhan
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Polisi mengungkapkan informasi terbaru terkait pelaku yang membawa rakitan bom mainan untuk melakukan percobaan perampokan di salah satu bank di Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka pada Senin (23/5/2022).
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, meski tidak ada unsur bahan peledak dalam rakitan bom mainan yang dibawa pelaku, namun sejumlah material alat yang digunakan terlihat menyerupai bom sungguhan.
Salah satunya, kabel timer dan tabung pipa yang disusun dengan diganti warna merah.
Baca juga: Satpam yang Gagalkan Teror Bom Palsu di Majalengka Dapat Penghargaan
"Rakitan bom itu terlihat rapi sehingga memang menyerupai bom sungguhan. Tapi kami ingatkan bahwa tidak ada unsur bahan peledak di dalamnya," ujar Edwin, Rabu (25/5/2022).
Edwin menyebut, pelaku yang diketahui berinisial D warga Desa Ujungberung, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka itu diduga merakit alat yang menyerupai bom itu belajar dari internet.
Beberapa hari sebelum pelaksanaan percobaan upaya perampokan, yang bersangkutan mencari tahu cara membuat bom di media sosial.
"Pelaku belajar dari internet, lihat-lihat di media sosial cara merakit bom. Itu ia lakukan beberapa hari sebelum pelaksanaan percobaan perampokan pada Senin kemarin," ucapnya.
Sehingga, sambung dia, cara merakit menyerupai bom sungguhan itu terlihat rapi.
Bahkan, siapa pun yang melihatnya, menyebut itu merupakan bom yang memiliki bahan peledak.
"Tapi masyarakat tidak perlu khawatir, sampai hari ini di wilayah Majalengka aman. Teror bom kemarin hanya mainan dan pelaku sudah ditangkap," jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, warga Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, khususnya di kawasan Alun-alun Leuwimunding, dihebohkan dengan penangkapan seorang pelaku yang diduga membawa bom, Senin (23/5/2022).
Baca juga: DETIK-detik Pria Ancam Ledakkan Bom di Bank di Majalengka, Satpam Langsung Giring ke Alun-alun
Penangkapan pelaku diduga membawa bom sempat viral di berbagai grup WhatsApp.
Diketahui, pelaku seorang pria itu berkacamata, menggenakan kaos putih, topi hitam, menggendong tas dan celana pendek.
Pria tersebut mengaku menggondol bom yang melilit di tubuhnya.
Dari sebuah video yang viral, ia ditangkap dan diikat di sebuah mistar gawang sepak bola alun-alun Leuwimunding.
Garis polisi pun dibuat oleh kepolisian untuk memberi jarak bagi masyarakat lainnya yang ingin menonton pelaku.
Hal ini dilakukan guna menghindari hal-hal yang tak diharapkan.
Pantauan Tribun di lokasi saat itu, nampak ratusan warga pun, tak pelak berbondong-bondong ke lokasi ingin melihat secara langsung wajah dan isu kebenaran kabar tersebut.
Anggota polisi pun yang membawa senjata lengkap mengamankan sekitar lokasi.
Selang tiga jam atau setelah Tim Gegana Brimob Polda Jabar memeriksa terduga pelaku, pria tersebut akhirnya berhasil ditangkap setelah dirinya hanya membawa rakitan bom mainan.
Baca juga: 6 Fakta Pria Bawa Bom Mainan Untuk Rampok Bank di Majalengka, Digagalkan Satpam Lalu Diikat di Tiang
Selang sehari atau pada Selasa (24/5/2022), polisi akhirnya menetapkan pria tersebut sebagai tersangka.
Polisi mengungkapkan, bahwa motif yang bersangkutan dengan melakukan percobaan perampokan di salah satu bank, yakni karena terlilit utang.
Yang bersangkutan diketahui memiliki utang sebanyak Rp 20 juta yang ditagih setiap hari.
Kondisi itu membuat pria tersebut putus asa dan akhirnya berniat merampok bank dengan meminta uang Rp 30 juta sembari membawa rakitan bom mainan untuk menakut-nakuti semua orang yang melihat.
Pria tersebut terjerat 3 pasal sekaligus, yakni pencurian dengan kekerasan, perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan dan percobaan melakukan kejahatan.
Yang mana pelaku masing-masing Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, Pasal 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun serta Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun.