Pelaku Pembawa Bom Mainan yang Coba Rampok Bank di Majalengka Belajar Rakit Bom dari Internet
Meski tidak ada unsur bahan peledak dalam rakitan bom mainan yang dibawa pelaku, namun material alat yang digunakan terlihat menyerupai bom sungguhan
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Dari sebuah video yang viral, ia ditangkap dan diikat di sebuah mistar gawang sepak bola alun-alun Leuwimunding.
Garis polisi pun dibuat oleh kepolisian untuk memberi jarak bagi masyarakat lainnya yang ingin menonton pelaku.
Hal ini dilakukan guna menghindari hal-hal yang tak diharapkan.
Pantauan Tribun di lokasi saat itu, nampak ratusan warga pun, tak pelak berbondong-bondong ke lokasi ingin melihat secara langsung wajah dan isu kebenaran kabar tersebut.
Anggota polisi pun yang membawa senjata lengkap mengamankan sekitar lokasi.
Selang tiga jam atau setelah Tim Gegana Brimob Polda Jabar memeriksa terduga pelaku, pria tersebut akhirnya berhasil ditangkap setelah dirinya hanya membawa rakitan bom mainan.
Baca juga: 6 Fakta Pria Bawa Bom Mainan Untuk Rampok Bank di Majalengka, Digagalkan Satpam Lalu Diikat di Tiang
Selang sehari atau pada Selasa (24/5/2022), polisi akhirnya menetapkan pria tersebut sebagai tersangka.
Polisi mengungkapkan, bahwa motif yang bersangkutan dengan melakukan percobaan perampokan di salah satu bank, yakni karena terlilit utang.
Yang bersangkutan diketahui memiliki utang sebanyak Rp 20 juta yang ditagih setiap hari.
Kondisi itu membuat pria tersebut putus asa dan akhirnya berniat merampok bank dengan meminta uang Rp 30 juta sembari membawa rakitan bom mainan untuk menakut-nakuti semua orang yang melihat.
Pria tersebut terjerat 3 pasal sekaligus, yakni pencurian dengan kekerasan, perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan dan percobaan melakukan kejahatan.
Yang mana pelaku masing-masing Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, Pasal 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun serta Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun.