Kecelakaan Maut di Ciamis

Kecelakaan Maut Tanjakan Pari Ciamis, Sopir Bus Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Ip (55) warga Kronjo Balaraja Tanggerang Banten, sopir bus Pandawa DK 7307 WA resmi ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan di Tanjakan Pari Ciamis

Penulis: Andri M Dani | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/Andri M Dani
Ip (55) sopir bus PO Pandawa DK 7307 WA yang mengalami kecelakaan di Tanjakan Pari, Panumbangan, Ciamis, saat berada di ruang Gakum Satlantas Polres Ciamis, Senin (23/5/2022). 

Laporan wartawan Tribunjabar.id, Andri M Dani

TRIBUNJABAR.ID,CIAMIS – Ip (55) warga Kronjo Balaraja Tanggerang Banten, sopir bus Pandawa DK 7307 WA resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan di Tanjakan Pari Dusun Paripurna Rt 20 RW 07 Desa Payungsari Panumbangan Ciams, Sabtu (21/5) pukul 18.00.

Akibat kelalaian IP, telah menyebabkan 4 orang meninggal dunia pada kejadian tersebut dan puluhan orang mengalami luka-luka , terutama penumpang bus yang merupakan rombongan peziarah tersebut. Serta juga menimbulkan kerugian materi.

Setelah dilakukan gelar perkara, Rabu (25/5) dinihari, Polres Ciamis menetapkan Ip sebagai tersangka. Dan Ip  kini ditahan di Mapolres Ciamis untuk mempertanggungjawabkan kelalaiannya yang menyebabkan orang  meninggal dunia tersebut.

“Dengan telah dilakukannya gelar perkara dinihari tadi, sopir bus yakni Ip resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro SH SIK MT kepada Tribun dan wartawan lainnya Rabu (25/5) siang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya  Ip menurut Kapolres AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro dikenai ketentuan pasal 310 ayat (1), ayat 2 (2) dan ayat (4) jo pasal 312 KUHP. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Akibat kelalain  tersangka menyebabkan terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan material, ada yang luka-luka dan bahkan ada yang meninggal dunia (4 orang) (ketentuan pasal 310 KUHP).

Namun setelah kejadian tersebut, tersangka malah meninggalkan lokasi kejadian (TKP), bukannya memberikan pertolongan kepada korban lainnya.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Tanjakan Pari Tak Surutkan Minat Peziarah ke Panjalu, Situ Lengkong Tetap Ramai

“Tetapi yang bersangkutan malah kabur. Meninggalkan lokasi kejadian, bukannya memberikan pertolongan. Makanya tersangka pun diancam ketentuan pasal 312 KUHP,” katanya.

Setelah dilakukan test urine dua hari lalu atas tersangka, menurut AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, hasilnya negatif.

Waktu kejadian tersangka Ip, mengemudi dalam kondisi normal. Tidak dibawah pengaruh narkoba maupun minuman keras.

Kecelakaan yang menyebabkan 4 orang meninggal dunia tersebut semata karena human error.

“Iya, karena human error,” ujar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Kesimpulan bahwa kecelakaan yang menelan 4 nyawa tersebut disebabkan kelalain atau human error. Setelah didapatkan fakta di lokasi dan keterangan dari 15 orang saksi.

Baca juga: KECELAKAAN MAUT di Tanjakan Pari Ciamis, Ini yang Dilakukan Sopir Bus Saat Meninggalkan Lokasi

Menurut AKBP Tony Prasetyo, saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan  diantaranya adalah  3 orang penumpang dalam bus (termasuk kondektur), 4 orang warga sekitar lokasi kejadian (TKP), 5 orang warga pemilik rumah, serta dua orang warga dari keluarga korban yang meninggal. Serta saksi ahli.

Katanya pihak perusahaan oto bus (PO) yang bersangku bukan tidak mungkin juga akan dimintai keterangan.

“Sedangkan jumlah tersangka sampai saat ini 1 orang,” ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved