Puluhan Spanduk Ilegal di Sumedang Diturunkan Petugas Satpol PP
Petugas Satpol PP di Kabupaten Sumedang menurunkan puluhan spanduk tak berizin.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: taufik ismail
Laporan Kontributor TribunJabar.id, Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menurunkan puluhan spanduk yang berada di berbagai lokasi, Senin (23/5/2022).
Penertiban dilakukan lantaran puluhan spanduk tersebut disinyalir tidak mengantongi izin dari pemerintah setempat.
Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal mengatakan, penertiban dilakukan lantaran pemasangan spanduk tersebut tak memiliki izin untuk dipasang di wilayahnya.
Selain itu, kata dia, keberadaan spanduk tersebut dapat mengganggu lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan.
"Total ada 33 lembar spanduk yang ditertibkan yang berada di berbagai lokasi, kebanyakan yang melintang ke jalan, " ucap Yan Mahal Rizzal saat dihubungi Tribun Jabar.id melalui sambungan seluler.
Dia menyebutkan, penertiban tersebut telah sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 07 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Selain itu, kata dia, penertiban tersebut telah sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 52 Tahun 2011, tentang petunjuk teknis pemasangan reklame, baliho dan bener penghitungan pajak.
"Selain melanggar, pemasangan spanduk tersebut dipasang bukan pada tempatnya sehingga mengganggu keindahan kota," ucapnya.
"Puluhan spanduk yang diturunkan langsung dibawa ke kantor Satpol PP Sumedang," kata Yang Mahal, menambahkan.
Baca juga: Sopir Dipaksa Beli Stiker Rp 200 Ribu di Sumedang, Pelaku Pakai Ayla D 1716 ABU