Korban Guru Ngaji Cabul di Garut Diimbau Melapor, Pelaku Mengaku Dapat Wangsit sebelum Beraksi

PUR (42), warga Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, diduga tidak hanya mencabuli dua orang kakek.

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Ravianto
Tribunjabar.id/Sidqi Al Ghifari
PUR (42) seorang guru ngaji di Garut tega cabuli dua orang tetangganya sendiri yang merupakan seorang lansia.  

TRIBUNJABAR.ID, GARUT- Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengimbau masyarakat yang menjadi korban guru ngaji cabul yakni PUR (42) segera melaporkan ke polisi.

PUR (42), warga Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, diduga tidak hanya mencabuli dua orang kakek.

Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut. Kemungkinan ada korban lain dari kelakuan guru ngaji yang terkenal di kampungnya itu.

Baca juga: FAKTA-fakta Guru Ngaji Bejat di Garut Tega Rudapaksa 2 Kakek Renta, Ada Wangsit hingga Dorong Korban

"Kami mewanti-wanti kepada masyarakat yang menjadi korban dari PUR ini, agar melaporkan ke pihak yang berwajib, baik Polsek Banjarwangi atau ke Polres Garut," ujar Wirdhanto kepada awak media, Senin (23/5/2022).

Sebelumnya, PUR ditangkap di kediamannya setelah satu keluarga korban melapor ke polisi.

Kelakuan bejat PUR itu dilakukan pada tahun 2021.

Namun korban ketakutan hingga tidak mau terbuka kepada keluarganya.

Tetapi belakangan, satu korban berani terbuka lalu kasus itu pun mencuat ke publik.

Dari pengakuan PUR, ia mendapat sebuah pesan dari mimpi yang menyuruhnya untuk berbuat zina kepada kedua korban yang sudah lansia itu.

"Melakukan itu di rumah. Saya dapat wangsit di mimpi untuk (melakukan) itu," ucap PUR saat diwawancarai Tribunjabar.id di Unit PPA Polres Garut, Sabtu (21/5/2022).

PUR cukup dikenal di kampung halamannya. Dia juga memiliki banyak jemaah dari mulai orangtua hingga anak-anak.

Kegiatan mengaji yang dilakukan PUR dilaksanakan di berbeda-beda tempat, yakni rumah, madrasah, dan tempat lainnya.

Atas perbuatannya itu, PUR terancam hukum 7 tahun penjara. Dia dijerat dengan Pasal 290 ayat 1 KUHP. 

Penyesalan Pelaku

PUR (42) mengaku sangat menyesal. PUR merupakan guru ngaji di Garut nekat merudapaksa dua kakek 70 dan 79 tahun.

Kelakuan bejatnya itu ia lakukan karena mendapat wangsit dari mimpi.

PUR merupakan warga Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Saat dihadirkan di hadapan awak media, PUR hanya tertunduk. Dia sesekali meringis lalu menangis menyesali perbuatannya.

PUR diketahui pernah hidup normal dan memiliki seorang istri.

Saat ditanyai mengenai kasus yang menjeratnya, ia semakin tertunduk dan menutup kedua matanya.

"Saya sangat menyesal," ujarnya saat diwawancarai Tribunjabar.id di Unit PPA Polres Garut, Sabtu (21/5/2022).

Baca juga: Pedofilia di Ciamis Bawa Dua Korban ke Penginapan, Ternyata Pernah Dipenjara karena Kasus yang Sama

Ia juga mengaku melakukan perbuatan bejatnya itu di rumahnya sendiri dengan memaksa korban yang sudah berusia lanjut untuk melayani nafsu bejatnya.

Karena sudah lanjut usia, korban diketahui tidak bisa melawan.

"Melakukan itu di rumah, saya dapat wangsit di mimpi untuk (melakukan) itu," ucap PUR.

Dari hasil penyelidikan polisi, PUR ternyata sudah dua kali melakukan perbuatan cabul terhadap masing-masing korban.

Korban enggan terbuka kepada keluarganya lantaran merasa ketakutan.

Baca juga: Pria Lansia di Majalengka Pamit Ambil Belimbing, Esoknya Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun

"Dua korban telah dilakukan kegiatan atau kejadian pencabulan itu sebanyak dua kali, itu ada di rumah dan di tempat lain," ujar Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

PUR dikenal sebagai guru ngaji di kampung halamannya yang juga memiliki banyak jemaah, anak-anak dan orang tua.

Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, kegiatan mengaji yang dilakukan PUR dilaksanakan di berbeda-beda tempat, yakni di rumah dan tempat lainnya.

"Bervariasi, ada di madrasah, ada di rumah, dan tempat-tempat perkumpulan pengajian lainnya," ujar Wirdhanto. (*)

Penulis: Sidqi Al Ghifari

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved