Calon Jemaah Haji Majalengka Capai 20 Ribu Orang, Berapa Lama Masa Tunggu Haji-nya?
Jumlah calon jemaah haji asal Kabupaten Majalengka yang menanti keberangkatan kini mencapai 20 ribu orang seusai 2 tahun terhenti.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID MAJALENGKA- Jumlah calon jemaah haji asal Kabupaten Majalengka yang menanti keberangkatan kini mencapai 20 ribu orang seusai 2 tahun terhenti.
Angka tersebut 20 kali lebih sedikit dibanding jumlah kuota jemaah haji Majalengka yang tahun ini berangkat ke tanah suci.
Artinya, masa tunggu haji selama 19 hingga 20 tahun untuk beribadah rukun Islam ke-5 tersebut.
Kepala Kemenag Majalengka, Mulyadi melalui Kasi Haji dan Umrah, Heru Hoerudin mengatakan, saat ini jumlah calon jemaah haji asal Majalengka yang masih menunggu sampai April 2022 sebanyak 21.844 orang.
Jika dirunut daftar tunggu atau masa tunggu haji mencapai kurang lebih 19 tahun.
Baca juga: Tak Bisa Berangkat Bersama Keluarga, 6 Calon Jemaah Haji Majalengka Pilih Mundur
"Karena pandemi Covid-19 ini, berdampak pula pada ibadah haji yang ditunda selama dua tahun. Jelas ini membuat daftar tunggu calon jemaah haji ibadah haji yang semakin lama," ujar Heru, Sabtu (21/5/2022).
Pihaknya berharap, tahun depan kondisi di dunia sudah normal dan pandemi berubah jadi endemi. Sehingga pelaksanaan ibadah haji bisa kembali normal sebagaimana mestinya.
"Karena ada kebijakan pembatasan usia juga, membuat ada 6 calon jemaah haji Majalengka memilih mundur. Oleh karena itu, tahun depan semoga sudah normal kembali sehingga sesuai nomor urut bisa berangkat ke tanah suci," ucapnya.
Heru menambahkan, saat ini biaya BPIH dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) nilainya berbeda.
BPIH sendiri sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 tahun 2022 tentang BPIH tahun 1443 H/ 2022 M senilai Rp 39,89 juta.
Sedangkan biaya Bipih sesuai dengan disepakati oleh pemerintah, yakni Rp 81,74 juta.
Namun seluruh calon jemaah haji cukup membayar BPIH, karena ada nilai manfaat dari setoran jemaah haji yang dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).
"Jemaah cukup melunasi BPIH saja, sedangkan Bipih itu sudah ditanggung oleh pemerintah melalui dana maslahat yang dikelola BPKH," jelas dia.