Janda Meninggal Tragis

Tersangka Pembunuh Janda Ternyata Sudah Diamankan Polisi Beberapa Jam Setelah Juju Ditemukan Tewas

Polres Tasikmalaya Kota ternyata sudah mengamankan mantan suami Juju Juariah, beberapa jam setelah Juju ditemukan tewas dengan luka di leher, dada dan

Penulis: Firman Suryaman | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/FIRMAN SURYAMAN
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim (tengah) bersama Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, Jumat (20/5/2022), merilis pengungkapan kasus pembunuhan Juju Juariah (46) yang ternyata tersangka pelakunya adalah mantan suaminya sendiri. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman


TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Jajaran Polres Tasikmalaya Kota ternyata sudah mengamankan mantan suami Juju Juariah, beberapa jam setelah Juju ditemukan tewas dengan luka di leher, dada dan tangan.


"Setelah melakukan identifikasi lokasi Selasa (17/5) pagi di lokasi kejadian, siangnya kami langsung mengamankan mantan suaminya," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, di Mapolres, Jumat (20/5).


Mantan suami korban tak lain adalah Zahur Bin Hasan Abu Hasan (42), WNA asal Pakistan, yang kini sudah mendekam di sel Mapolres.


Kapolres mengungkapkan, begitu mendapat laporan janda beranak dua itu ditemukan tewas dengan luka di leher, dada dan tangan, pihaknya langsung bergerak cepat.


"Upaya identifikasi lokasi juga mendapat bantuan Tim Inafis Polda Jabar, sehingga proses identifikasi di lokasi serta memintai keterangan saksi-saksi berlangsung cepat," kata Aszhari.


Dari hasil penyelidikan itulah muncul sejumlah bukti yang mengarah pelakunya kepada tersangka Zahur.


Petunjuk awal yakni tidak adanya kerusakan di semua pintu masuk. Itu artinya pelaku bukan orang luar atau orang tak dikenal.


"Tersangka kami tangkap saat sedang berobat di salah satu rumah sakit di Ciamis, Selasa siang, dan langsung diinterogasi," kata Kapolres.


Penangkapan tersangka sengaja tak langsung dipublis, karena bukti masih dimatangkan. 

Baca juga: Fakta Baru Kematian Janda di Tasikmalaya, Ternyata Mantan Suami Sempat Minta Ini, Tapi Ditolak


Untuk lebih menguatkan bukti, Polres Tasikmalaya Kota juga melakukan autopsi terhadap jasad Juju serta melakukan tes DNA.


"Tersangka terancam pasal 338 KUHP tentang sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," ujar Aszhari.  (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved