Kecelakaan Maut di Karawang
Polisi Tetapkan Sopir Elf Menjadi Tersangka Kecelakaan Maut di Karawang yang Tewaskan Tujuh Warga
Deni Budiman (41) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan 7 orang warga di Jalan Raya Pantura, Karawang
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi
TRIBUNJABAR.ID,KARAWANG - Deni Budiman (41) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan 7 orang warga di Jalan Raya Pantura, Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari, Karawang, Jawa Barat.
"Sudah ditetapkan tersangka, sopir elf, " kata Kasat lantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara dari hasil olah TKP, keterangan saksi dan tersangka.
Habibi juga mengungkapkan dari hasil tes urine sopir mobil elf maut itu negatif narkoba.
Mobil elf yang dikemudikannya pun masih kosong, baru hendak menjemput karyawan.
Microbus elf itu diketahui digunakan untuk jemputan karyawan.
"Dia mengambil mobil mau mengisi BBM dulu," kata Habibi.
Baca juga: Suasana Mengerikan, Warga Saksikan Detik-Detik Kecelakaan Maut yang Tewaskan 7 Orang di Karawang
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Klari-Cikampek, Kampung Kalijurang, Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Minggu (15/5/2022).
Kecelakaan bermula saat mikrobus elf melintas dari arah Klari menuju Cikampek kemudian oleng dan melintasi pembatas jalan.
Elf kemudian masuk jalur berlawanan dan menyeruduk mobil pikap yang ditumpangi sejumlah warga dan sekitar empat sepeda motor. 7 orang tewas dalam kecelakaan itu dan 10 orang mengalami luka ringan hingga berat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/olah-tkp-laka-maut-karawang.jpg)