Pemilik Angkot yang Digunakan untuk Merudapaksa Siswi Masih Dicari Polisi, Terancam Sanksi

Kepala Dinas Perhubungan Bandung Barat, Lukmanul Hakim mengatakan penelusuran itu dilakukan untuk memastikan siapa pemilik dari angkot tersebut, izin

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ravianto
wartakota
Ilustrasi angkutan umum atau angkot. Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal menelusuri pemilik serta eksistensi angkutan kota (angkot) yang dijadikan tempat rudapaksa oleh sopir atau pelaku berinisial DA (32). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal menelusuri pemilik serta eksistensi angkutan kota (angkot) yang dijadikan tempat rudapaksa oleh sopir atau pelaku berinisial DA (32).

Seperti diketahui, sopir itu merudapaksa seorang siswi SMP berinisial AK (15) di Jalan Raya PLTA Saguling, Kampung Cibanteng, Desa Citalem, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, Senin (9/5/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kepala Dinas Perhubungan Bandung Barat, Lukmanul Hakim mengatakan penelusuran itu dilakukan untuk memastikan siapa pemilik dari angkot tersebut, izin trayek, dan kelengkapan administrasinya.

"Nanti, kita akan cek siapa pengusahanya. Kemudian apakah trayek masih berlaku atau tidak dan kelengkapan administrasinya," ujar Lukmanul Hakim saat ditemui di kantornya, Kamis (19/5/2022).

Selain itu pihaknya juga bakal memastikan terkait status sopir yang mengemudikan angkot tersebut, apakah tercantum sebagai sopir resmi yang ditunjuk pengusaha angkot atau sopir tembak. 

Lukmanul mengatakan, jika dari hasil pengecekan ini terdapat unsur kelalaian dari pengusaha, maka pihaknya bakal menjatuhkan sanksi administrasi terhadap yang bersangkutan.

"Pasti akan diterapkan sanksi administrasi. Kita akan koordinasi juga dengan pihak Organda. Terkait pidana itu sepenuhnya jadi kewenangan pihak kepolisian," kata Lukmanul.

Sanksi administratif yang akan diberikan kepada pemilik angkot tersebut, kata dia, nantinya akan berupa pencabutan izin operasional maupun izin trayek karena kendaraannya sudah digunakan untuk aksi kriminalitas.

Menurutnya, upaya itu harus dilakukan karena peristiwa pemerkosaan terhadap siswi SMP di dalam angkot itu bakal menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap angkot yang selama ini juga sudah rendah. 

"Jadi kita upayakan supaya trust masyarakat bisa naik lagi untuk menggunakan angkot dengan menjamin keamanan pengguna," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved