Pelat Nomor Putih Akan Berlaku Bulan Depan, Begini Cara Mendapatkannya

Kebijakan pelat nomor putih dengan tulisan hitam akan segera berlaku di Indonesia. Saat ini, proses tersebut masih dalam tahap lelang.

Editor: Mega Nugraha
Istimewa via Tribunnews
Ilustrasi pelat nomor putih 

TRIBUNJABAR.ID- Kebijakan pelat nomor putih dengan tulisan hitam akan segera berlaku di Indonesia. Saat ini, proses tersebut masih dalam tahap lelang.

"Tahun ini kan, Ini kan masih di lelang, lelang ini sudah selesai, nah ada pertanyaan, kira kira kapan, Pak? Secepatnya gitu," jelas Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus kepada Tribunnews, Kamis (19/5/2022).

Setelah proses lelang, rencananya, kebijakan tersebut akan berlaku pada Juni bulan depan.

"Tahun ini kan, Ini kan masih di lelang, lelang ini sudah selesai, nah ada pertanyaan, kira kira kapan, Pak? Secepatnya gitu," jelas Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus kepada Tribunnews, Kamis (19/5/2022).

Yusri mengatakan, kebijakan tersebut akan diterapkan mulai bulan Juni 2022.

Baca juga: Tahun Ini Pelat Nomor Kendaraan Sudah Bisa Putih, Ini Kendaraan yang Diprioritaskan

Kalaupun lelang selesai, pemberlakuan pelat nomor putih akan berlaku secara bertahap atau tidak sekaligus.

"Nanti kan diberlakukannya tahun ini, tapi kan belum semuanya," ungkap Yusri.

Nantinya, kendaraan yang akan menggunakan pelat nomor putih itu adalah kendaraan yang memang sudah harus ganti nomor pelat sesuai dengan pajak lima tahunan dan kendaraan baru.

"Yang kendaraan ganti pelat yang 5 tahunan itu sama kendaraan yang baru jadi bertahap ini yang pelat nomor putih," jelasnya.

Selain itu, pergantian pelat nomor putih ini tidak dikenakan penambahan biaya.

"Enggak ada, sama aja. Kalau pas pelat hitam keluar biaya nggak? Sama aja kayak pelat hitam," kata Yusri.

Mengutip dari korlantas.polri.go.id, kebijakan perubahan pelat nomor putih terdapat pada Pasal 45 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Beleid itu berisi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.

Kemudian kuning, tulisan hitam untuk ranmor umum; merah, tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintah.

Sementara hijau, tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved