Penyakit Mulut dan Kuku Hewan Ternak Serang Enam Daerah, Jabar Lakukan Micro-lockdown
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan pembatasan mikro untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan pembatasan mikro untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak.
Pengiriman hewan dari wilayah luar Jabar untuk memenuhi kebutuhan Iduladha tidak akan ditutup, tetapi pemeriksaannya diperketat.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jawa Barat, Moh Arifin Soedjayana, mengatakan terdapat enam daerah di Jawa Barat yang sudah terkonfirmasi kasus PKM.
Keenam daerah tersebut adalah Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Kuningan.
Arifin mengatakan alasan pembatasan mikro atau micro lockdown tersebut diberlakukan agar kegiatan ekonomi tidak terpengaruh secara signifikan.
“Kan jangan merugikan ekonomi di wilayah sekitar. Dengan PPKM mikro saja, lockdown-nya zonasi kecamatan atau desa,” kata Arifin, Rabu (18/5/2022).
"Kita tidak menutup secara total pengiriman hewan dari luar provinsi."
"Makanya pada saat hewan masuk ke Jabar, di check point, kita minta SKKH atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari kota pengiriman."
"Kalau terlihat gejala PMK, ya dipulangkan."
Dalam rangka Iduladha, kata Arifin, kebutuhan Jabar terhadap pasokan sapi sekitar 70 ribu ekor. Sebanyak 80 persennya dipenuhi dari luar Jabar.
Sembari kebijakan lockdown berjalan, kata Arifin, pengawas atau Pejabat Otoritas Veteriner Pemerintah Daerah akan melakukan pemantauan langsung sekaligus memberikan vitamin dan obat untuk hewan ternak yang sakit.
Hewan yang terkena PMK, tegas Arifin, tetap bisa dikonsumsi.
"Dagingnya bisa dikonsumsi asal dengan perlakuan, seperti digoreng, direbus, dibakar, virusnya mati."
"Kalau daging segar, dilayukan atau digantung 24 jam. Virusnya mati dan bisa dikonsumsi,” katanya.
Dalam sepekan terakhir, PMK terdeteksi di sejumlah daerah di Jabar.