Oknum Anggota TNI Ditangkap Polisi, Sempat Berusaha Kabur dan Buang Barang Bukti
Berdasarkan keterangan polisi, oknum anggota TNI itu sempat berusaha kabur dan membuang barang bukti.
TRIBUNJABAR.ID, TABANAN- Seorang oknum anggota TNI berinisial NS (44) ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus narkoba.
Berdasarkan keterangan polisi, oknum anggota TNI itu sempat berusaha kabur dan membuang barang bukti.
Kala itu, polisi menangkap oknum anggota TNI bersama satu orang lain di lokasi yang sama.
Keduanya ditangkap di Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, Jumat (13/5/2022) sekira pukul 00.45 Wita.
"Kami sudah serahkan kasus ini ke Polisi Militer Kodam IX Udayana, Denpasar," ujar Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Kamis (19/5/2022).
Baca juga: VIRAL Video Tangisan Pecah Anggota TNI Sujud di Kaki Ibu Sambut Anaknya Dilantik Jadi Abdi Negara
Dia mengatakan NS ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Tabanan, bersama seorang tersangka lain, IWS (54).
Saat digeledah, polisi menemukan 1 paket sabu-sabu. NS ditangkap saat akan mengambil paket sabu-sabu bersama IWS di Jalan Darmawangsa, Tabanan.
Saat itu keduanya mencari paket sabu-sabu yang ditempel di sekitar lokasi kejadian. Saat didekati polisi, NS dan IWS sempat berusaha kabur dan membuang sabu-sabu di lokasi. Keduanya akhirnya bisa ditangkap.
Selain NS dan IWS, polisi juga menangkap lima orang pelaku lain penyalaguna narkoba sepanjang bulan Mei.
Tersangka lainnya adalah IGAS (28) yang ditangkap di Desa Pangkung Karung, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Sabtu (14/5/2022) sekitar pukul 22.50 Wita.
Dari tangan IGAS, polisi menyita 0,20 gram sabu-sabu. Kemudian, GAWWP (37) yang diamankan di pinggir Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Tabanan, Kamis (12/5/2022).
Dia diduga sudah menyebarkan sabu-sabu di delapan lokasi. Polisi mengamankan sabu-sabu seberat 14,91 gram.
Baca juga: SOSOK Perwira TNI Berpangkat Letkol Calon Suami Juliana Moechtar, Sempat Viral Maafkan Pencuri HP
Selanjutnya, IMADAP (33) yang ditangkap diduga menyebarkan sabu-sabu di 5 TKP. Dia dibekuk di Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Tabanan, Sabtu (7/5/2022) pukul 02.00 Wita.
Dari tangan IMADAP polisi menyita 13,16 gram sabu-sabu. "Barang bukti itu kami amankan di 5 TKP. Ada yang ditempel maupun ditemukan di kosan, dan tempat usaha laundry milik tersangka," ujar Candra.
Dua tersangka berikutnya, adalah IPMAP (31) dan IMAP (29), yang ditangkap di Desa Tunjuk, Kecamatan Tabanan, Tabanan, Jumat (6/5/2022) pukul 17.30 Wita.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/sabu-sabu-tumpah_20151119_153519.jpg)