Kata Kapolda Jabar Berkenaan Hukuman kepada Penyelundup Sabu-sabu Satu Ton, Setuju Hukuman Mati

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Suntana, berharap lima tersangka penyelundup sabu-sabu seberat satu ton di Pangandaran mendapat hukuman mati. 

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Suntara, berharap lima tersangka penyelundup sabu-sabu seberat satu ton di Pangandaran mendapat hukuman mati

Suntana menilai, perbuatan mereka telah mengancam jutaan generasi penerus bangsa. 

"Kita enggak mau anak-anak kita, adik-adik kita yang nanti akan memimpin, dia tergantung dengan narkoba," ujar Suntana saat pemusnahan sabu-sabu di halaman Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (19/5/2022). 

Menurut Suntana, hukuman mati bukan hal yang tidak mungkin diberikan kepada para tersangka. 

"Teman-teman jaksa kemarin kita tahu menuntut satu orang hukuman mati. Mungkin hukuman mati bisa kita berikan pada penyelundupan narkoba yang kita ungkap ini," katanya. 

Pihaknya juga berterima kasih kepada masyarakat yang mau ikut andil dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran narkoba di wilayahnya masing-masing. 

"Kasus di Pangandaran ini awalnya adanya informasi dari masyarakat bahwa ada rencana transaksi narkoba. Dengan dasar itu polisi melakukan tindakan," ucapnya. 

Dia pun mendorong partisipasi masyarakat agar lebih ditingkatkan dalam upaya pemberantasan narkoba. 

"Bisa dibayangkan misalnya kita bangun partisipasi masyarakat, khususnya, ini wilayah internasional masuknya di Pangandaran, Cianjur, Garut, Cipatujah, Sukabumi, yang wilayah disebut Pansela. Kalau masyarakat di sana bisa dibombardir semangat partisipasi, mungkin informasi bukan hanya satu tapi banyak," katanya. 

Sebelumnya, Polda Jawa Barat memusnahkan sabu-sabu hasil pengungkapan  di pantai Mandasari, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran

Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan menggunakan mesin incinerator portable milik Badan Narkotika Nasional (BNN). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved