48 Napi Kasus Narkoba di Jabar Dapat Remisi Hari Raya Waisak

Para napi yang mendapat remisi ini pun berasal dari berlatar belakang tindak pidana. Paling banyak kasus narkoba

Tribun Jabar / Nazmi Abdulrahman
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar Sudjonggo 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Puluhan napi dari berbagai lapas dan rutan di Jawa Barat mendapatkan remisi Hari Raya Waisak

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat, Sudjonggo, mengatakan dari total 23.996 napi yang ada, hanya 62 napi yang mendapatkan remisi khusus I pada Hari Raya Waisak tahun ini. 

Kategori remisi khusus I itu, ucapnya, hanya pengurangan masa tahanan dan tidak langsung bebas. Puluhan napi itu pun mendapatkan pengurangan hukuman mulai dari 15 hari sampai 2 bulan. 

"Untuk yang 15 hari ada 3 orang, satu bulan ada 30 orang, 1,5 bulan ada 15 orang, dan 2 bulan ada 14 orang," ujar Sudjonggo, dalam keterangannya Senin (16/5/2022). 

Ke-62 napi yang mendapatkan remisi itu, kata dia, berdasarkan usulan yang diajukan Lapas dan Rutan di Jabar. 

Baca juga: Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri, 109 Narapidana di Jabar Langsung Hirup Udara Bebas

Petugas mengusulkan napi mendapatkan remisi atas pertimbangan beberapa syarat, mulai dari berkelakuan baik selama menjalani pembinaan, hingga sudah menjalani hukuman minimal selama enam bulan dari total vonis yang diberikan. 

Para napi yang mendapat remisi ini pun berasal dari berlatar belakang tindak pidana. Paling banyak kasus narkoba dan kasus korupsi hanya dua orang. 

"Untuk narkoba 48 orang, sementara korupsi dua orang," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved