Tersangka Kasus Subang Terbaru Dibekuk Anak Buah AKBP Sumarni, Ada Bukti Linggis dan Gunting Besi
Jajaran Satreskrim Polres Subang berhasil mengamankan pelaku spesialis pembobol minimarket di wilayah Pantura Kecamatan Ciasem Subang.
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Kisdiantoro
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Jajaran Satreskrim Polres Subang berhasil mengamankan pelaku spesialis pembobol minimarket di wilayah Pantura Kecamatan Ciasem Subang.
Dari ketiga pelaku kasus Subang terbaru, polisi berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial HD(32) warga Desa Cibalongsari Kec. Klari, Kab.Karawang.
"Satu pelaku (kasus Subang terbaru) behasil kami amankan, sementara 2 lagi masih buron dan dalam pengejaran polisi" ujar AKBP Sumarni dalam Press Rerealse-nya, Jumat (13/5/2022)
Pelaku ditangkap saat sedang menunggu rekannya beraksi di sebuah minimarket Alfa Mart di Karanganyar desa Sukamandijaya Kec.Ciasem.
"Pelaku yang kita tangkap adalah spsialis yang menunggu dan mengawasi dari luar saat dua pelaku lainnya beraksi membobol minimarket, namun sayang rekannya lolos" Kata Kapolres Subang AKBP Sumarni.
Baca juga: PELAKU Perampasan Nyawa di Subang Ditangkap, Tak Berkutik Saat Digiring, AKBP Sumarni Tunjukan Bukti
Pelaku HD yang berprofesi sebagai pedagang pecel lele di Klari Karawang tersebut, melakukan aksinya di 3 minimarket di kecamatan Ciasem Subang.
"Pelaku beraksi di minimarket yang berada di Desa Sukamandijaya, Desa Ciasem Tengah dan minimarket yang berada di Desa Ciasem Girang," ucapnya.
Dalam aksinya, Ketiga pelaku kasus Subang beraksi dengan menggunakan mobil, kemudian membobol pintu minimarket dengan linggis dan pekakas lainnya.
“Saat beraksi, pelaku menggunakan 1 unit mobilio dan merusak tralis besi rolling door dengan linggis dan gunting besi " ungkapnya
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya gunting besi, linggis, serta 1 unit mobil dan barang hasil curian berupa satu pack rokok.
Atas perbuatannya, HD pelaku yang berprofesi sebagai tukang pecel lele tersebut, mendekam disel tahanan Mapolres Subang dan terancam pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. (*)