Komisi I DPRD Majalengka Bakal Kirim Nota Komisi ke Bupati Soal Tower Tak Punya Izin Operasional
Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka bakal mengirim nota komisi ke Bupati Majalengka soal tower tak berizin di Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Darajat Arianto
Ironisnya, bangunan tower itu sudah berdiri kokoh selama 1 tahun.
Namun, saat ditelusuri perizinannya di dinas terkait, tower yang diketahui jaringan provider itu tak terdata.
Adapun, tower yang dimaksud berada di Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.
Sekretaris Komisi I DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya tower yang tak berizin.
Terlebih, setelah ditelusuri ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tower tersebut tak terdaftar di ratusan tower yang tercatat.
Pihaknya pun melakukan sidak dengan mendatangi lokasi tower tersebut bersama para anggota Komisi 1 lainnya.
"Yang pertama kami dari Komisi 1 mendapatkan informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada kami, di mana Pak Hamzah (anggota Komisi 1) asli orang Panjalin."
"Oleh karena itu, beliau menginformasikan bahwa ada pembangunan tower yang lamanya udah 1 tahun.
"Tapi begitu kami minta data kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) itu ternyata ada 112 tower tetapi tidak terdaftar di data tersebut," ujar Dasim kepada Tribun, Senin (18/4/2022). (*)