Berbuat Makar, Tiga 'Jenderal' di Garut Dituntut Dua dan Lima Tahun Penjara, Ajak Warga Gabung NII

Tiga jenderal di Garut dituntut dua dan lima tahun penjara karena diduga berbuat makar.

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: taufik ismail
TRIBUNJABAR.ID/SIDQI AL GHIFARI
Ketiga Jenderal NII yakni Sodikin (kiri) Ujer Januari (tengah) dan Jajang Koswara (kanan) saat berada di tahanan Pengadilan Negeri Garut, Kamis (17/2/2022). 

Perbedaan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) itu berdasarkan fakta persidangan selama ini, yang mana terdakwa Ujer tidak mengerti apa-apa saat pembuatan video makar dan deklarasi Negara Islam Indonesia.

Ujer diketahui hanya meminjamkan rumahnya untuk membuat video-video ajakan bergabung dengan NII oleh Koswara dan Sodikin yang kemudian video tersebut diunggah di akun Youtube bernama Parkesit82.

"Jadi Ujer ini posisinya tidak mengerti apa-apa, hanya meminjamkan rumahnya, hanya begitu saja, kemudian tidak ikut mendeklarasikan," ujar jaksa penuntut umum Ariyanto saat diwawancarai Tribunjabar.id di kantornya.

Ariyanto menyebut terdakwa Ujer juga kondisinya sudah uzur dan tidak mengerti apa-apa saat diajak oleh dua terdakwa lainnya.

Sehingga pihaknya hanya melayangkan tuntutan dua tahun penjara terhadap terdakwa Ujer, sesuai dengan fakta dan keterangan saksi-saksi di persidangan tentang perannya dalam perbuatan makar tersebut.

"Ditambah Ujer ini sudah uzur, sudah 70 tahun jadi tidak mengerti apa-apa," ucapnya.

Kuasa hukum terdakwa tiga  jenderal Negara Islam Indonesia (NII) akan ajukan pledoi atau pembelaan setelah pembacaan tuntutan pada sidang lanjutan kasus makar NII di Garut, Kamis (12/3/2022).

Tuntutan terhadap ketiga jenderal itu yakni Ujer Januari (70) dituntut hukuman dua tahun bui sementara dua jenderal lainnya yaitu Koswara (50) dan Sodikin (48) dituntut lima tahun penjara.

"Langkah selanjutnya kami akan melakukan pledoi karena kami juga sudah diberikan kesempatan, selama satu minggu ini akan kami maksimalkan itu," ujar kuasa hukum ketiga terdakwa, Rega Gunawan saat diwawancarai Tribunjabar.id di Kejaksaan Negeri Garut.

Pihaknya menyebut ketiga terdakwa merupakan korban dari cuci otak yang dilakukan presiden NII yaitu Sensen Komara semasa hidupnya.

Dalam persidangan juga diungkap kembali bahwa Sensen Komara mengalami gangguan kejiwaan.

"Saya beranggapan ini bisa saja korban cuci otaknya Sensen Komara yang kemudian terdakwa dianggap benar-benar makar," ucapnya.

Rega menjelaskan segala bentuk atribut makar yang ditampilkan di dalam video deklarasi NII yang dilakukan ketiga terdakwa juga berasal dari Sensen Komara.

Termasuk akun Youtube Parkesit82 yang digunakan untuk menyebarkan paham NII itu merupakan pemberian langsung dari Sensen Komara.

"Termasuk teks deklarasinya juga, ketika terdakwa ditanya apa arti bendera itu, apa arti lambang itu mereka tidak paham," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved