Anak Bandung Dibuang di Banyumas

Update Penabrak Handi dan Salsabila, Hari Ini Kolonel Inf Priyanto Sampaikan Nota Pembelaan

Sebelumnya, Kolonel Inf Priyanto menyatakan akan mengajukan nota pembelaan dalam sidang berikutnya.

Editor: Ravianto
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022). 

“Terdakwa berterus-terang sehingga mempermudah pemeriksaan persidangan,” kata Wirdel.

Selain itu, hal yang meringankan lainnya karena Priyanto selama ini belum pernah dihukum dan terdakwa juga menyesali perbuatannya.

Sebaliknya, hal yang memberatkan tuntutan tersebut lantaran Priyanto dalam melakukan pelanggaran tindak pidana melibatkan anak buahnya.

“Hal yang memberatkan, terdakwa melakukan tindak pidana melibatkan anak buahnya,” imbuh Wirdel.

Dalam perkara ini, Priyanto terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra dan Salsabila setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021.

Setelah kecelakaan itu, kedua tubuh korban dibuang ke Sungai Serayu oleh para terdakwa.

Dalam perkara ini dua terdakwa lain, yaitu Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko, diadili secara terpisah.

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved