Asep di Bandung Rela Tunda Mudik Demi Jual STB yang Diburu Pembeli saat Siaran TV Analog Dihentikan

Siaran TV analog akan dihentikan Kemenkominfo untuk kemudian beralih ke siaran TV Digital. Penghentian siaran TV analog tahap I pada 30 April 2022.

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Mega Nugraha
TRIBUNJABAR / SIDQI AL GHIFARI
Penutupan secara bertahap TV Analog  membuat sejumlah toko elektronik kebanjiran orderan alat konversi sinyal digital yaitu Set Top Box (STB) TV Digital. 

Setelah STB dirangkaikan dengan televisi lama atau tabung, siaran TV digital akan tertangkap di pesawat televisi.

Namun saat membeli STB, pastikan saat membeli STB atau pesawat televisi digital ada keterangan produk telah tersertifikasi Kementerian Kominfo.

Tanda sertifikasi memberikan jaminan kesesuaian teknologi, spesifikasi teknis dan keamanannya.

Jika teknologi atau spesifikasi teknisnya berbeda, perangkat tersebut belum tentu bisa menangkap siaran TV Digital di Indonesia secara optimal.

Adapun daftar perangkat yang sudah tersertifikasi bisa dilihat di laman siarandigital.kominfo.go.id.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved