Di Indramayu, Pemda Izinkan 60 Persen ASN Boleh WFH Setelah Libur Lebaran

Pemerintah daerah mengizinkan 60 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Indramayu melakukan Work From Home (WFH).

Ilustrasi PNS 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Pemerintah daerah mengizinkan 60 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Indramayu melakukan Work From Home (WFH).

Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 440/2420/SJ tanggal 8 Mei 2022 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H.

Ketentuan WFH ini berlaku mulai hari ini sampai sepekan.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu, Ari Risdianto mengatakan, saat ini, wilayah Kabupaten Indramayu berada di PPKM Level 2.

Baca juga: Kebijakan WFH bagi Sebagian ASN, DPRD Jabar Minta Jangan Sampai Ganggu Pelayanan Publik

Sesuai aturan, kata dia, boleh melakukan WFH sebesar 75 persen. Hanya saja, pemerintah daerah mengambil kebijakan lain dan hanya memperbolehkan 60 persen saja ASN yang WFH.

"Itu berdasarkan surat edaran Bupati Indramayu, suratnya baru turun kemarin," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Senin (9/5/2022).

Lebih lanjut, kata Ari Risdianto, pengaturan WFH tersebut nantinya diserahkan ke masing-masing organisasi satuan perangkat daerah.

Adapun untuk hari ini, kata dia, karena surat edarannya baru turun kemarin, pihaknya belum menerima laporan adanya instansi daerah yang memberlakukan WFH terhadap karyawannya.

Sedangkan untuk kehadiran ASN sendiri di hari pertama kerja pasca-libur lebaran di Kabupaten Indramayu, diketahui sebesar 98 persen.

"Sedangkan 2 persennya tidak hadir karena sakit," ujar dia

Baca juga: 50 persen WFH, 95 persen ASN Pemprov Jabar Sudah Isi Absensi

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved