Berikut Sistem Kerja ASN Sampai 13 Mei, yang WFH Harus Lakukan Hal Ini

Ini sistem kerja ASN sampai tanggal 13 Maret berkaitan dengan arus balik Lebaran 2022.

Istimewa
ILustrasi PNS menjalani apel. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Nomor 440/2420/SJ Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Kementerian Dalam Negeri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H.

Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka mengurangi kepadatan arus balik pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H dan pencegahan adanya pertambahan penyebaran Covid-19.

Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri, Suhajar Diantoro, menuliskan dalam surat yang ditandatangani 8 Mei 2022 tersebut bahwa sistem kerja ASN Kementerian Dalam Negeri selama masa pasca perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H yang berlangsung mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022 sebagai berikut:

a. Menetapkan 50 persen ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (working from home/WFH) dan 50 persen melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (working from office/WFO) mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022;

b. Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran tugas-tugas kedinasan dan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan;

c. Seluruh ASN yang melaksanakan WFH mengisi daftar presensi melalui Mobile Simpeg dan menyampaikan hasil pelaksanaan pekerjaan melalui aplikasi Sikerja;

d. Bagi ASN yang sedang mudik/cuti atau tidak berada di posisi koordinat rumah tinggal terdaftar, maka dapat menginformasikan kepada pengelola kepegawaian masing-masing;

e. Penetapan ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (working from office/WFO) diprioritaskan bagi ASN yang telah mendapatkan booster vaksin COVID-19; dan

f. Pelaksanaan WFO dilakukan dengan menerapkan protokol Kesehatan yang lebih ketat sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2021 tetap memperhatikan sasaran kinerja serta target kerja pegawai.

Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja selama masa arus balik pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/5232/SJ tanggal 27 September 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Kementerian Dalam Negeri Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019.

Baca juga: PNS, TNI dan Polri Siap-siap Terima Gaji ke-13, Ini Besaran Uang yang Diterima

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved