Viral di Media Sosial

Inilah Ucapan Permintaan Maaf Dika Eka, Pria Injak Al Quran Tertunduk, Ungkap Motif Akui Kurang Iman

Kini ditangkap, pemuda menginjak Al Quran asal Sukabumi yang viral itu akhirnya meminta maaf, ungkap motif di balik aksinya akui menyesal

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Kolase Istimewa
pria menginjak Al Quran memberikan ucapan permintaan maaf 

“Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, saya atas nama Cepdika Eka Rismana meminta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat, terutama umat Islam Indonesia maupun yang di luar Indonesia atas kejadian ini,”

“Saya melakukan itu bukan semata-mata niat dalam hati untuk melecehkan atau menginjak Al Quran, tapi itu semua dikarenakan saya kurang iman dalam ajaran agama Islam,” ucapnya.

“Sekali lagi saya mohon minta maaf yang sebesar-besarnya, khususnya kepada seluruh umat Islam, Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,” tutupnya.

Baca juga: Sosok Dika Eka, Pemuda Asal Sukabumi yang Viral menginjak Al Quran, Kini Hilang, Dicari Orang-orang

Kronologi Penangkapan

Diberitakan sebelumnya, pria menginjak Al Quran dan menantang umat Islam viral di media sosial, akhirnya ditangkap Polres Sukabumi Kota, Kamis (5/5/2022).

Pelaku bernama Cepdika Eka Rismana (25) ditangkap bersama istrinya yang berinisial SL (24) Kamis (5/5/2022) saat akan berlibur ke Pelabuhanratu Kabupaten Sukabumi.

"Pelaku merupakan pasangan suami istri. Keduanya ditangkap di satu warung sate sekira pukul 10.00 WIB di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abdin.

Zainal mengungkapkan, kedua pelaku yang ditangkap merupakan pasangan suami istri yang menikah siri secara agama.

Menurutnya, viralnya seorang laki-laki yang menginjak Al Quran berawal dari konflik keluarga.

"Jadi keduanya merupakan suami istri. Saat liburan terjadi konflik antara keduanya, hingga akirnya istrinya (SL) mengunggah video tersebut ke media sosial karena kesal terhadap suaminya," ujarnya.

Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti di berupa gawai (handphone) milik SL yang digunakan untuk mengunggah video.

Kedua pelaku dijerat pasal 28 ayat 2, Jo, pasal 45A  Undang-undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

"Akibat perilaku mereka, keduanya pelaku terancam dikurung lima hingga 6 tahun penjara," ujar AKBP Sy Zainal Abdin.

Viral di Media Sosial

pemuda menginjak Al Quran viral di media sosial
pemuda menginjak Al Quran viral di media sosial (Kolase Istimewa)

Sebelumnya diberitakan, sebuah video seorang pemuda di Sukabumi sengaja menginjak Al Quran viral di media sosial.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved