Cerita Drama Keluarga di Balik Kasus Pemuda Injak Al Quran di Sukabumi
Latar belakang kasus pemuda injak Al Quran di Kota Sukabumi terungkap setelah pelaku diringkus anggoa Polres Sukabumi Kota.
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Mega Nugraha
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Sukabumi, Dian Herdiansyah.
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Latar belakang kasus pemuda injak Al Quran di Kota Sukabumi terungkap setelah pelaku diringkus anggoa Polres Sukabumi Kota.
Kasus pemuda injak Al Quran itu terungkap lewat video viral sejak Jumat (6/5/2022). Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, video pemuda injak Al Quran itu dibuat dua tahun lalu oleh pelaku bernama Cepdika Eka Rismana.
"Video tersebut dibuat tahun 2020 lalu. Kemudian disimpan dalam handphone miliknya," ujarnya, kepada Tribunjabar.id.
Belakangan diketahui, ada drama keluarga di balik Cepdika membuat video yang ternyata dibuat atas permintaan istri, Is (24). Setelah membuat video itu, Is memindahkan video tersebut ke ponselnya dengan tujuan untuk menakut-nakuti suaminya jarang pulang.
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Dika Eka di Sukabumi, Viral Injak Al-Quran, Sang Istri yang Sebar Video
"Saat terjadi konflik keluarga, sang istri kesal akhirnya di upload di media sosial oleh istrinya di akun suaminya, karena Is memiliki akses akunnya," ucapnya.
Setelah diupload kemudian viral, Is ketakutan karena mendapat kecaman dan video tersebut sempat dihapus.
"Akhinya video viral. Kemudian kita lakukan penyelidikan sehingga pelaku kita temukan dan ditangkap di Warungkiara Kabupaten Sukabumi saat akan berlibur ke Palabuhanratu," jelasnya.
Kedua tersangka kemudian memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Selain itu mereka juga kita sangkakan pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Saat ini kedua pelaku telah kami tahan dan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkas Zainal.