Terdakwa Penyerobotan Lahan Negara Dihukum 3 Bulan Penjara
Suhendar, terdakwa kasus penyerobotan lahan milik negara melalui PT Kereta Apo Indonesia (PT KAI) di Bandung divonis bersalah dan dihukum 3 bulan penj
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Suhendar, terdakwa kasus penyerobotan lahan milik negara melalui PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Bandung divonis bersalah dan dihukum 3 bulan penjara.
Suhendar sebelumnya sempat mengajukan banding. Namun, Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan vonis terhadap terdakwa. Praktis, upaya banding pun tak berlanjut.
Hakim PT Bandung menguatkan putusan PN Bandung yang menyatakan Suhendar bersalah melakukan penyerobotan lahan negara sesuai Pasal 167 ayat (1) KUHP dan tetap dihukum pidana 3 bulan penjara.
Putusan atas banding dengan nomor 433/PID/2021/PT BDG diputuskan hakim tinggi PT Bandung pada 7 Februari 2022.
"Purusan PN penjara selama tiga bulan. Di putusan PT, menguatkan putusan PN Bandung," ujar Kepala Kejari Bandung Rachmad Virdianto,melalui Kasi Pidum, Muslih dalam keterangannya, Rabu (4/5/2022).
Dia menjelaskan terdakwa sempat akan mengajukan kasasi namun ditolak karena tidak memenuhi syarat formil.
Baca juga: Puluhan Petani Penggarap Kehilangan Lahan, Sampaikan Aspirasi Saat P2T2 dan Dewan Datang ke Mande
"Bahwa dengan bergulirnya rangkaian perjalanan perkara terdakwa Suhendar ini dari tahap awal hingga tahap akhir, JPU dalam penanganan perkaranya telah bekerja secara profesional dengan berpedoman pada prosedur penanganan perkara sebagaimana mestinya. Hingga apa yang telah dilaksanakan oleh JPU tersebur dikuatkan atau dibuktikan dengan adanya putusan PN Bandung dan tahap banding di PT Bandung," katanya.
Suhendar diseret ke meja hijau lantaran dianggap melanggar setelah memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dilakukan oleh orang lain dengan melawan hukum pada 2019.
Terdakwa, kata dia, berusaha menyerobot lahan yang berada di Jalan Ir H Juanda nomor 250, Kelurahan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung yang merupakan milik PT KAI.
Terdakwa mengklaim lahan tersebut merupakan peninggalan orang tuanya. Terdakwa hanya memiliki bukti surat Eigondom Verpoonding nomor 1473 dengan luas 4.715 meter persegi, meetbrief atau surat ukur nomor 460 tanggal 29 September 1973, Omschrijving atas surat Verpoonding 1473 dan akta nomor 36 tanggal 20 Januari 1938.
Surat tersebut dianggap kurang kuat dan tidak cukup untuk mengklaim lahan milik PT KAI tersebut.
Selain terdakwa Suhendar, ada pihak lain juga yang mengklaim atas lahan tersebut. Bahkan pihak lain mengajukan gugatan baik perdata maupun melalui PTUN. Akan tetapi, upaya pihak lain pun sama ditolak hakim.
Sedangkan terdakwa yang mengklaim memiliki lahan itu tak pernah melakukan tindakan apapun. Termasuk saat lahan itu disewakan ke Pemprov Jabar yang mana uang sewa selama dua tahun justru masuk ke PT KAI.
"Sehingga berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, itulah data lengkap yang diakui oleh negara dan telah diuji kebenarannya oleh beberapa putusan baik perdata maupun putusan TUN Bandung. Sampai dengan inkrah, tanah tersebut adalah milik PT KAI secara sah dan tidak ada satupun keterangan dari instansi manapun bahwa terdakwa ataupun keluarganya memiliki tanah tersebut," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-penjara.jpg)