Ridho Rhoma Keluar dari Lapas Cipinang di Hari Lebaran, Dapat Remisi Khusus
Ia sebelumnya terjerat kasus penyalahgunaan narkoba dan divonis hukuman dua tahun penjara pada 21 September 2021, lalu.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ridho Rhoma bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang atau Lapas Cipinang, Jakarta pada Senin (2/5/2022) setelah mendapatkan remisi khusus Idulfitri.
Ia sebelumnya terjerat kasus penyalahgunaan narkoba dan divonis hukuman dua tahun penjara pada 21 September 2021, lalu.
Namun pada saat kebebasannya, Ridho hanya didampingi Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan bersama beberapa petugas.
Tidak terlihat sosok Rhoma Irama dan keluarga yang datang menyambut kebebasan Ridho Rhoma.
Lantas, ke mana Rhoma Irama atau perwakilan keluarga lainnya?
"Tadi saya dapat kabar mereka (Rhoma Irama dan keluarga) sedang di perjalanan (untuk menjemput)," kata Ridho, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Senin (2/5/2022).
Setelah bebas, Ridho Rhoma pun tidak bisa langsung pulang ke rumah.
Pedangdut 33 tahun ini harus melakukan wajib lapor ke Balai Pemasyarakat (Bapas) Bogor.
"Harus lapor dulu kita ke Bapas," terang Ridho Rhoma.
Ridho Rhoma Bebas dari Penjara Tepat di Hari Lebaran
Ridho Rhoma keluar dari Lapas Kelas I Cipinang tepat di hari lebaran, Senin (2/5/2022).
Sedianya, Ridho dijadwalkan bebas bersyarat pada 5 Mei 2022, mendatang.
Tak ayal, Ridho Rhoma mengucap syukur lantaran di momen lebaran ini, ia bisa kembali berkumpul bersama keluarga.
"Alhamdulillah di Hari Raya ini saya mendapatkan kabar gembira. Saya bisa kembali bersama keluarga," ucap Ridho.
Putra Rhoma Irama ini juga menyampaikan permohonan maaf sekaligus ucapan terima kasih atas apa yang dilakukan dan didapatinya selama menjalani proses hukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Ridho-Rhoma-keluar-penjara-lapas-cipinang.jpg)