Siap-siap, Libur Lebaran Tarif Tiket Masuk Objek Wisata di Pangandaran Naik, Ini Perinciannya

Libur Lebaran, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, tarif tiket masuk ke objek wisata akan mengalami kenaikan.

Penulis: Padna | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/PADNA
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata saat berada di rumah orang tua almarhum Hasan dan Husen yang tertabrak moge, Jumat (29/4/2022). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN  - Libur Lebaran, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, tarif tiket masuk ke objek wisata akan mengalami kenaikan.

"Saya sudah berkoordinasi dengan staf, pak Sekda, dan jajaran Dinas Pariwisata. Disamping membicarakan pengamanan dan evaluasi lainnya. Dan ternyata, memang tarif (tiket) di kita ini masih di aturan 6 tahun yang lalu dan tarif tiket itu, tarif yang paling murah di wilayah Priangan untuk tiket masuk ke objek wisata," ujar Jeje saat ditemui sejumlah wartawan di rumah orang tua almarhum Hasan dan Husen di Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jumat (29/4/2022) siang.

Maka, sesuai dengan ketentuan peraturan daerah, undang-undang perpajakan dan lain sebagainya maja per tanggal 1 Mei 2022 tarif tiket akan dinaikkan.

Sisi rasionalnya adalah, kondisi objek wisata di Kabupaten Pangandaran pada 6 tahun yang lalu dengan tahun sekarang tentu berbeda.

"Contoh 6 tahun yang lalu, wisata belum direhab, belum ditata tapi sekarang sudah bagus karena sudah ditata. Dulu kan, tiket masuk perorangan itu hanya Rp 6 ribu, tentu kan nilainya sangat berbeda," ucapnya.

Untuk itu, per tanggal 1 Mei 2022 harga tiket naik karena Jeje mengaku sudah menandatangani peraturan tarif tiket masuk objek wisata.

Menurutnya, sekarang ini perekonomian juga sudah cukup bagus dan pandemi Covid-19 juga mulai reda.

"Makanya, kita berani menyesuaikan tarif tiket masuk objek wisata," kata Jeje.

Jeje menyampaikan, persentase kenaikan harga tiket masuk objek wisata tergantung dengan kelas tempat wisatanya.

"Misalnya, kelas satu kan berarti objek wisata Pantai Pangandaran, Pantai Karapyak dan Pantai Batu Hiu. Sedangkan kelas dua, yaitu seperti pantai Batu Hiu," ujarnya.

Dari data yang diterima Tribunjabar.id, persentase kenaikan tarif tiket masuk objek wisata di Kabupaten Pangandaran berparyatif.

Di objek wisata Pantai Pangandaran, Pantai Karapyak, dan Pantai Batu Karas harga tiket masuk pejalan kaki perorang naik 67 persen yang awalnya Rp 6 ribu naik menjadi Rp 10 ribu, harga tiket masuk sepeda motor naik 43 persen dari Rp 14 ribu menjadi Rp 20 ribu.

Kendaraan roda empat sejenis jeef, sedan dan sejenisnya naik 60 persen dari Rp 37,5 ribu menjadi Rp 60 ribu, minibus kecil dan sejenisnya naik 46 persen dari Rp 65 ribu naik menjadi Rp 95 ribu.

Minibus besar dan sejenisnya naik 46 persen dari Rp 92,5 ribu menjadi Rp 135 ribu, bus kecil dan sejenisnya naik 63 persen dari Rp 126 ribu  menjadi Rp 205 ribu,

Bus sedang dan sejenisnya naik 57 persen dari Rp 188 ribu menjadi Rp 295 ribu, dan bus besar naik 66 persen dari Rp 310 ribu nmmenjadi Rp 515 ribu.

Baca juga: Tamu yang Booking Kamar Hotel di Pangandaran Capai 60 Persen, Kebanyakan dari Jabar dan Jateng

Di Pantai Batu Hiu, harga tiket masuk pejalan kaki perorang naik 100 persen dari Rp 4,5 ribu menjadi Rp 9 ribu, sepeda motor naik 30 persen dari Rp 11,5 ribu menjadi Rp 15 ribu,

Jeef, sedan dan sejenisnya naik 64 persen dari Rp 30,5 ribu menjadi Rp 50 ribu, minibus kecil dan sejenisnya naik 47 persen dari Rp 51 ribu menjadi Rp 75 ribu,

Minibus besar dan sejenisnya naik 54 persen dari Rp 71,5 ribu menjadi Rp 110 ribu, bus kecil dan sejenisnya naik 73 persen dari Rp 98 ribu menjadi Rp 170 ribu,

Bus sedang dan sejenisnya naik 68 persen dari Rp 146 ribu menjadi Rp 245 ribu, serta bus besar dan sejenisnya naik 75 persen dari Rp 240 ribu menjadi Rp 420 ribu.  (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved