Baru Dibuka, Tol Cisumdawu Seksi 2 Diserbu Pemudik, Antrean Tampak di Exit Tol Sumedang Kota

Terlihat antrean kendaraan pemudik saat mereka masuk kembali ke jalur arteri di kawasan Bojong, Kecamatan Sumedang Utara.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Kiki Andriana
Antrean kendaraan pemudik saat mereka masuk kembali ke jalur arteri di kawasan Bojong, Kecamatan Sumedang Utara, Jumat (29/4/2022). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Pemudik yang melintas ke Kabupaten Sumedang segera memanfaatkan momentum dibukanya Tol Cisumdawu Seksi 2 (Pamulihan-Sumedang Kota), Jumat (29/4/2022).

Terlihat di pintu keluar tol Sumedang kota, tidak lama dari iring-iringan mobil Polres Sumedang tiba di Sumedang kota, para pemudik juga bermunculan dari pintu tol.

Terlihat antrean kendaraan pemudik saat mereka masuk kembali ke jalur arteri di kawasan Bojong, Kecamatan Sumedang Utara.

Baca juga: Pemudik yang Lewat Tol Cisumdawu Mesti Waspada di Sirnamulya, Menyempit dan Terasa Bergelombang


Saleh (60) yang sedang mengantre menuju jalan arteri mengatakan, dia segera menggunakan Tol Cisumdawu Seksi 2 karena sejak hampir keluar pintu tol Pamulihan sudah diarahkan untuk meneruskan perjalanan.

"Ya tadi ada petugas yang mengarahkan," katanya. Dia menyetir. Di sampingnya duduk lelaki yang juga keluarganya. Mereka dari Kopo, Kota Bandung, itu hendak mudik ke Tasikmalaya.

Saleh mengatakan, dia tidak waswas melintas tol yang belum sepenuhnya selesai itu. Alasannya, rambu-rambu cukup lengkap untuk diikuti.

"TIdak, tidak waswas. Meski jalan mesti pelan," katanya.

Dia berharap esok lebih elok. Tol disempurnakan sehingga memberi rasa tenang bagi penggunanya.

Ruas tol ini dibuka khusus untuk pemudik. Pembukaan yang normalnya berlangsung sejak pukul 08.00-17.00 WIB itu hanya menyediakan satu arah, yakni tujuan Sumedang saja.

Baca juga: Begini Kondisi Tol Cisumdawu Seksi 2 di Sumedang yang Baru Dibuka Khusus Mudik, Banyak Tanah Merah

Selain satu arah, jalan itu pun satu lajur, sehingga tidak memungkinkan untuk saling susul antar kendaraan dalam kecepatan tinggi. Kecepatan di ruas ini hanya boleh 40 kilometer per jam.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved