Selain Emak-Emak Viral Nyinyir Komoditas Sembako, Terkuak Dugaan Ada Oknum RT Lakukan Pungli ke KPM

Hasil kunjungan lapangan Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara menemukan ada pungutan liar oleh RT terhadap keluarga penerima manfaat BPNT

Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukminin
YLPKN turun ke lapangan melakukan pengecekan komoditas BPNT di Desa Sindangraja, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.  

Laporan wartawan Tribunjabar.id, Ferri Amiril

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Hasil kunjungan lapangan Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (YLPKN) DPD Provinsi Jawa Barat menemukan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh RT terhadap keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan pangan non tunai (BPNT).

Hal tersebut dikatakan Ketua DPD YLPKN Jabar, Hendra Malik, saat meninjau lokasi viralnya emak-emak yang menyinyir komoditas BPNT di Kecamatan Sukaluyu, Cianjur.

Hal tersebut diduga terendus, sejak lahirnya regulasi baru tentang penyaluran bantuan sosial BPNT yang awalnya melalui himpunan bank negara (Himbara), kemudian dialihkan kepada PT Pos Indonesia sebagai lembaga penyalur bantuan sosial BPNT dengan dalih percepatan penyerapan atau pendistribusian bantuan kepada masyarakat KPM.

Hal itu tertuang dalam surat keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin nomor : 11/6/SK/HK.02.02/5/2021 tentang petunjuk teknis penyaluran bantuan program sembako melalui POS penyalur tahun 2021.

"Surat keputusan Dirjen PFM tersebut lahir secara sesar, ya karena terkesan dipaksakan terbit secara mendadak dan tanpa ada sosialisasi yang akhirnya membuat bingung semuanya, apalagi sosialisasi kepada masyarakat jelas tidak adak. Disitulah awal dari kegaduhan," ujar Hendra, Selasa (26/4/2022) di Cianjur.

Menurutnya, kegaduhan dan kebingungan akan penyaluran bantuan sosial BPNT itu dimanfaatkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dari mulai level camat, kepala desa, RW sampai ke level pemerintah paling bawah yaitu RT

"Mereka para oknum memanfaatkan kebingungan tersebut dengan membuat strategi penyediaan sembako dengan maksud dan tujuan mendapatkan keuntungan dari penjualan sembako kepada masyarakat KPM dengan cara menginstruksikan, menggiring masyarakat KPM untuk belanja atau membeli sembako ke tempat yang mereka tunjuk," katanya.

Ia mengatakan, seharusnya tugas dan tanggung jawab merekalah mengawal program bantuan sosial BPNT itu supaya tepat sasaran, tepat waktu, tepat harga, tepat kualitas, tepat kuantitas, dan tepat administrasi.

"Sehingga program bantuan sosial yang di luncurkan oleh pemerintah pusat ini benar-benar bermanfaat untuk masyarakat yang memang sesuai dengan kriteria yang telah di tentukan," ujar Hendra.

Parahnya lagi, kata Hendra, mereka para oknum bukan hanya wasit, tetapi seolah-olah ikut main dan ikut jadi calo dan merusak tujuan dari program tersebut.

"Ada camat mengintruksikan Kepala Desa agar RW dan RT dilibatkan dalam penyediaan dan penjualan sembako untuk masyarakat KPM pada program BPNT. Alhasil RT yang tidak punya pabrik beras tidak punya warung tempat jualan bahkan memang sehari-harinya tidak berjualan mendadak jualan sembako di rumahnya," katanya.

Baca juga: Buntut Emak-emak Nyinyiri Sembako BPNT di TikTok, PYLPKN Jabar Turun ke Cianjur, Temukan Fakta Lain

Hendra menambahkan, bukan hanya itu mekanisme jual belinya pun dinilai salah dan melanggar aturan, uang KPM bantuan diambil dikolektif oleh RT sementara sembakonya belum ada.

"Ada juga motif lain yaitu sembako dibagikan kepada masyarakat KPM malam hari sampai-sampai KPM tidak tahu ada beras dan minyak goreng di rumahnya, siapa yang ngirim dan harganya berapa. Kan kacau kalau seperti itu," ucap Hendra.

Ia mengatakan, segudang kekacauan itu dimanfaatkan oknum RT kepada masyarakat KPM meminta sejumlah uang dari mulai nominal Rp 20 ribu sampai nominal Rp 100 ribu.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved