Bos DNA Pro Akhirnya Ditangkap Polisi, Sempat Masuk Daftar Interpol dan Red Notice

Lebih lanjut, Whisnu menambahkan bahwa Daniel Abe ditangkap pada (24/4/2022) malam.

Editor: Ravianto
Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Hans Andre Martinus Supit, Branch Manager DNA Pro Akademi Bali dan Fei-fei, founder PT DNA Pro dalam konferensi pers pemasarnya produknya di Denpasar, Jumat 25 Juni 2021. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap bos penipuan investasi robot trading DNA Pro bernama Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe.

Dia ditangkap setelah sempat masuk ke daftar pencarian orang (DPO) dan red notice.

Hal itu dikonfirmasi oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Dia membenarkan bahwa tersangka Daniel Abe tertangkap di Bandara Soekarano Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.

"Iya benar, kalau tidak salah Daniel ya. Daniel Abe. Iya (ditangkap di Bandara Soetta)," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (26/4/2022).

Lebih lanjut, Whisnu menambahkan bahwa Daniel Abe ditangkap pada (24/4/2022) malam.

Kini, pelaku telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan.

Baca juga: Korban Penipuan Robot Trading DNA Pro Kembali Lapor Polisi, Kali Ini Kerugiannya Rp 0,5 Triliun

Baca juga: Rizky Billar Berkelit, Ungkap Alasan Tak Curiga Diberi Uang Rp 1 Miliar oleh Bos DNA Pro

"Kemarin minggu malam yah (Daniel Abe ditangkap)," pungkasnya.

Bareskrim Polri sebelumnya berkoordinasi dengan Interpol menerbitkan red notice terhadap tiga orang tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Ketiga orang tersangka itu adalah Ferawaty alias Fei, Fauzi alias Daniel Zii dan Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe. Ketiganya merupakan bos DNA Pro yang menjabat direktur, owner hingga founder.

Dengan diterbitkannya red notice itu maka surat permintaan polis bakal diterbitkan pula kepada aparat penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap buronan.

Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap 7 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro.

Namun, pihaknya masih mencari 5 tersangka lain yang kini masih buron.

Adapun keenam tersangka yang ditangkap adalah JG, FR, RK, SR, AS, RU dan YS. Sementara itu, ketujuh tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, FE, ST, dan DV.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved