Sindikat Penipuan CPNS Diringkus, Korban Bayar sampai Rp 600 Juta, Ini Modus Mereka
Kombes M Syamsu Arifin menyampaikan bahwa modus yang dipakai tersangka adalah memakai aplikasi remote access atau remote utilities
Editor:
Ravianto
Istimewa/Dok Panselda KBB
(Ilustrasi) Ratusan CPNS dan PPPK KBB saat mengikuti tes. Satgas Anti KKN CPNS Bareskrim Polri menangkap 30 tersangka sindikat kasus kejahatan dan kecurangan dalam seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil atau Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021.
Diketahui, Bareskrim telah menetapkan 30 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Adapun rinciannya 21 orang dari sipil dan 9 orang adalah oknum pegawai negeri sipil (PNS).
Dalam kasus ini, Bareskrim menyita komputer dan laptop sebanyak 43 unit, handphone 58 unit, flash disk 9 unit, dan DVR 1 unit.
Para calon ASN harus membayar Rp150 juta hingga Rp600 juta untuk memakai jasa para tersangka.
Adapun tersangka dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30, Pasal 48 Jo Pasal 32, dan Pasal 50 Jo Pasal 34 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).