KSAL Perintahkan Anggota TNI AL Tangkap dan Proses Hukum Jika Temukan Ekspor Minyak Sawit

Sebelumnya, TNI AL menangkap dua kapal berbendera Malaysia yang mengangkut muatan palm acid oil (PAO) ilegal di perairan Bengkalis, Riau.

Tribun Jabar
Kepala Staf TNI AL, Laksamana TNI Yudo Margono (kedua kiri), di Pondok Pesantren Khas Kempek, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Selasa (28/9/2021). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- TNI AL (Angkatan Laut) akan menangkap dan memproses hukum jika menemukan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit.

Hal itu berdasarkan perintah Kepala Staf Angkatan Laut ( KSAL ), Laksamana TNI Yudo Margono, kepaa seluruh unsur operasi jajaran TNI AL.

Sebelumnya, TNI AL menangkap dua kapal berbendera Malaysia yang mengangkut muatan palm acid oil (PAO) ilegal di perairan Bengkalis, Riau.

Dikutip dari Antara, perintah KSAL tersebut untuk mendukung keputusan Presiden RI Joko Widodo yang melarang ekspor bahan baku minyak goreng terhitung sejak 28 April 2022.

Pada Rapim TNI AL 3 Maret 2022, Yudo Margono juga menekankan agar mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural dengan loyalitas tegak lurus.

Baca juga: Persis Solo Putuskan Kontrak Sponsor dengan Wilmar yang Tersandung Kasus Minyak Goreng

Pada 10 April 2022, TNI AL menangkap dua kapal asing berbendera Malaysia, TB Ever Sunrise GT 882 dan TK Ever Carrier GT 98 yang mengangkut muatan 1.799.959 metric ton (MT) palm acid oil (PAO) ilegal di perairan Bengkalis, Riau.

Penangkapan dilakukan oleh KRI Sigurot-864 saat dua kapal asing tersebut berlayar dari Dumai menuju Johor, Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

PAO atau lebih dikenal minyak kotor (miko) adalah hasil sampingan dari proses penyulingan minyak kelapa sawit.

Palm acid oil merupakan produk turunan kelapa sawit yang biasanya digunakan sebagai bahan bakar, pakan ternak, bahan pembuatan sabun, dan untuk produksi distilled fatty acid.

Disinyalir, penyelundupan minyak ataupun bahan baku minyak ke luar negeri menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng dan tingginya harga bahan pokok di tanah air beberapa waktu belakangan ini.

Permasalahan ini menjadi perhatian serius pemerintah termasuk TNI AL.

Baca juga: Tak Hanya Kasus Mafia Minyak Goreng, Dirjen Kemendag RI Ini Pun Dibidik Terkait Dugaan Korupsi Lain

"Dengan adanya kebijakan pemerintah terkait larangan ini dan perintah KSAL, maka seluruh jajaran TNI AL akan makin mengintensifkan pengawasan dan pengamanan seluruh aktivitas di laut terhadap penyelundupan minyak maupun tindak pelanggaran dan kejahatan lainnya," tulis Dispenal.

Presiden Joko Widodo sebelumnya tmengumumkan bahwa Indonesia melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya yang diberlakukan mulai Kamis, 28 April 2022, hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Keputusan Presiden itu disampaikan setelah Prediden memimpin rapat yang diikuti jajaran menteri untuk membahas soal pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, yang disiarkan kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden, Jumat (22/4/2022).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KSAL Perintahkan Jajarannya Tangkap dan Proses Hukum Kegiatan Ekspor Minyak Sawit"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved