Ramadan 1443 H

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah Lengkap dengan Besaran Zakat 2022 yang Dibayarkan dan Bacaan Niat

Berikut ini tata cara membayar zakat fitrah lengkap dengan ketentuan, besaran zakat, bacaan niat serta hikmah membayar zakat

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
freepik.com
ilustrasi membayar zakat fitrah 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini tata cara membayar zakat fitrah lengkap dengan besaran zakat fitrah serta bacaan niat membayar zakat.

Menjelang 10 hari terakhir Ramadan atau Lebaran 2022, umat Islam dianjurkan segera membayar zakat fitrah.

Pasalnya, hukum membayar zakat fitrah merupakan ibadah wajib bagi setiap muslim.

Saat pelaksanaannya, membayar zakat fitrah ini juga harus sesuai syarat dan ketentuannya.

Membayar zakat fitrah tidak serta merta dilakukan ala kadarnya.

Anda juga memastikan membayar zakat fitrah melalui Baznas ( Badan Amil Zakat Nasional) dan lembaga DKM lingkungan Anda setempat atau online.

Ilustrasi Zakat Fitrah
Ilustrasi Zakat Fitrah (net)

Baca juga: Siapakah Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah? Begini Penjelasannya Menurut Ustaz Abdul Somad

Berikut Tribunjabar.id rangkum tata cara membayar zakat fitrah lengkap dengan ketentuan dan besaran zakat fitrah yang dibayarkan.

1. Perhatikan syarat zakat fitrah

a. Beragama Islam
b. Hidup pada saat bulan Ramadan
c. Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri

2. Ketahui Besaran zakat fitrah

Pada dasarnya zakat fitrah diberikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. 

Kualitas beras atau makanan pokoknya harus sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari.

Tetapi, beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dalam bentuk uang dengan nilai yang setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Selain beras, membayar zakat fitrah bisa dikonversikan menjadi uang tunai.

Adapun besaran zakat fitrah yang dibayarkan nantinya disesuaikan dengan harga beras tiap-tiap daerah.

Demikian, besaran zakat fitrah akan berbeda-beda setiap daerahnya karena harga beras setiap kota atau kabupaten juga berbeda-beda.

Berikut besaran zakat fitrah 2022 di Jawa Barat 2022.

- Kota Bogor Rp 45 ribu
- Kabupaten Subang Rp 30 ribu
- Kabupaten Cirebon Rp 30 ribu
- Kota Cimahi Rp 30 ribu
- Kota Bandung Rp 32 ribu
- Kabupaten Sumedang Rp 32.500
- Kabupaten Cianjur Rp 31 ribu; Rp 37 ribu; Rp 57.500
- Kabupaten Kuningan Rp 25 ribu
- Kabupaten Majalengka Rp 30 ribu
- Kota Sukabumi Rp 33 ribu
- Kabupaten Purwakarta Rp 31.250
- Kabupaten Indramayu Rp 30 ribu
- Kabupaten Karawang Rp 32 ribu
- Kabupaten Pangandaran Rp 27.500
- Kota Depok Rp 45 ribu
- Kabupaten Tasikmalaya Rp 27.500
- Kabupaten Bekasi Rp 45 ribu
- Kabupaten Sukabumi Rp 31 ribu
- Kota Banjar Rp 25 ribu
- Kabupaten Bandung Rp 32.500
- Kabupaten Bandung Barat Rp 30 ribu
- Kota Bekasi Rp 40 ribu
- Kabupaten Ciamis Rp 27.500
- Kota Cirebon Rp 35 ribu
- Kabupaten Bogor Rp 37.500
- Kabupaten Garut Rp 30 ribu

Baca juga: Inilah Jadwal Malam Lailatul Qadar Ramadan 1443 H, Berikut 7 Keutamaannya, Dicatatkan Takdir Tahunan

3. Pastikan waktu yang tepat membayar zakat fitrah

Pada dasarnya waktu membayar zakat fitrah dilakukan selama bulan Ramadan menuju bulan Syawal.

Meski begitu membayar zakat fitrah ada beberapa waktu yang tepat dan dianjurkan.

- Waktu Jawaz

Waktu Jawaz merupakan waktu yang diperbolehkan membayar zakat fitrah.

Sejak dimulai bulan Ramadan itulah disebut sebagai waktu jawaz.

Kebanyakan umat Islam membayar zakat fitrah paling sering dilakukan di waktu jawaz ini.

Selain itu waktu dibolehkan juga yaitu satu atau dua hari sebelum salat ied.

Sebagaimana hadis Al Bukhari berikut ini.

وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ – رضى الله عنهما – يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا ، وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

"Dan Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari Raya Idul Fithri." (HR. Bukhari no. 1511).

Ada juga ulama yang membolehkan zakat fitrah ditunaikan tiga hari sebelum Idul Fitri.

أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ يَبْعَثُ بِزَكَاةِ الْفِطْرِ إِلَى الَّذِي تُجْمَعُ عِنْدَهُ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمَيْنِ أَوْ ثَلَاثَةٍ

"Abdullah bin ‘Umar memberikan zakat fitrah atas apa yang menjadi tanggungannya dua atau tiga hari sebelum hari raya Idul Fithri." (HR. Malik dalam Muwatho’nya no. 629, 1: 285).

- Waktu wajib

Waktu wajib yang dimaksud merupakan waktu perlu dikeluarkannya zakat fitrah.

Yakni saat matahari telah terbenam pada hari terakhir bulan Ramadan atau malam 1 syawal saat malam takbiran

- Waktu yang dianjurkan

Bisa dikatakan waktu yang dianjurkan membayar zakat fitrah begitu sempit.

Yakni mulai dari terbit fajar pada hari raya Idul Fitri hingga dekat waktu pelaksanaan salat ied.

Hal ini sebagaimana hadis Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata,

مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

"Barangsiapa yang menunaikan zakat fithri sebelum salat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah." (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).

- Waktu makruh

Nah ada waktu yang perlu umat Islam berhati-hati saat membayar zakat fitrah.

Bila telah lewat pelaksanaan salat Ied 1 Syawal maka dikatakan membayar zakat tak sah dan makruh.

- Waktu haram

Membayar zakat fitri setelah lewat 1 syawal maka membayar di waktu yang haram.

Lebih dari tanggal 1 syawal maka dianggap sebagai sedekah.

4. Membaca niat membayar zakat fitrah

Ketika menyerahkannya maka membaca niat membayar zakat fitrah.

Berikut ini doa niat membayar zakat fitrah untuk diri sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardha lillahi ta’ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena allah taala."
Diwakilkan

Pembayaran zakat fitrah pun dapat dilakukan dengan cara diwakilkan.

Bila Anda membayar zakat fitah untuk diri sendiri dan seluruh keluarga maka mambaca doa niat berikut ini.

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena allah taala."

Baca juga: Waktu yang Tepat Membayar Fidyah Puasa Ramadhan, Berikut Ketentuan dan Tata Cara Membayar Fidyah 

Hikmah Membayar Zakat Fitrah

Dalam ajaran Islam membayar zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam.

Oleh karena itu membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim.

Zakat fitrah dikeluarkan setahun sekali saat bulan Ramadan menjelang Idul Fitri.

Dikutip dari Baznas, zakat berarti harapan untuk berkah, membersihkan jiwa dan memupuk berbagai kebaikan.

Perintah membayar zakat fitrah jelas tertuang dalam Al Quran dan beberapa kali disebut.

Di antaranya tertuang dalam Surat Al Baqarah ayat 43.

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku’.”

Kemudian disebutkan pula masih dalam Surat Al Baqarah ayat 110.

وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا۟ لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

“Dan dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.”

Terutama perintah dan keutamaan zakat fitrah dijelaskan dalam Surat At Taubah ayat 103.

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved