Kolonel Priyanto Tak Terima Dituntut Penjara Seumur Hidup Gara-gara Kasus Nagreg, Akan Lakukan Ini

Kolonel Priyanto akan menyiapkan pembelaan setelah dirinya dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam perkara meninggalnya sejoli Handi Saputra.

Editor: Giri
Kolonel Inf Priyanto, terdakwa kasus kecelakaan dengan korban sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengaku tidak tahu kalau salah satu korban yaitu Handi, masih hidup atau sudah meninggal saat dibuang ke Sungai Serayu. Hal itu diungkapkan terdakwa Priyanto dalam sidang agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (31/3/2022).(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kolonel Priyanto akan menyiapkan pembelaan setelah dirinya dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam perkara meninggalnya sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Bandung, Jawa Barat.

Handi dan Salsabila awalnya mengalami kecelakaan tertabrak mobil yang dinaiki Priyanto dan dua anggota TNI lainnya.

Rencana itu diungkapkan Priyanto seusai mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (21/4/2022).

"Siap, kami akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi," kata Priyanto setelah berkoordinasi dengan kuasa hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan, setelah ditawarkan oleh hakim ketua Brigjen Faridah Faisal.

Oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Priyanto dinilai melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

"Kami memohon agar majelis Pengadilan Tinggi II Jakarta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kolonel Infranteri Priyanto dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer Angkatan Darat," ucap Wirdel.

Tuntutan yang diajukan telah memenuhi seluruh dakwaan yang diajukan terhadap terdakwa.

Priyanto dianggap terbukti secara sah melakukan pembunuhan terhadap pasangan tersebut.

Dalam pertimbangannya, Priyanto dinilai telah berterus terang selama menjalani proses hukum, sehingga memudahkan pemeriksaan persidangan.

Selain itu, perwira menengah tersebut juga menyesali perbuatannya dan belum dihukum sebelumnya.

Namun, ada hal yang memberatkannya.

Terdakwa melibatkan dua anak buahnya, Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko, untuk membantu dirinya melancarkan aksinya. 

Kedua anak buah Priyanto diketahui diadili secara terpisah.

Pertimbangan Panglima TNI Wirdel menambahkan, salah satu pertimbangan dalam pengajuan tuntutan seumur hidup ini adalah adanya pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Jauh sebelum perkara ini bergulir di meja hijau, Andika telah meminta agar Priyanto dijatuhi hukuman maksimal.

“Pada waktu statement Panglima TNI itu kita kan belum lihat fakta, tapi setelah fakta dalam kenyataannya beliau-beliau memutuskan untuk dituntut seumur hidup,” kata Wirdel.

Meski demikian, ia menyatakan bahwa pengajuan tuntutan maksimal ini juga memperhatikan fakta-fakta persidangan yang ada.

“Pada waktu Panglima TNI mengeluarkan statement itu, itu akan menjadi patokan bagi kami. Tapi yang terpenting adalah fakta di persidangan,” tegas dia.

Di sisi lain, Wirdel mengungkapkan, tuntutan ini kemungkinan juga merupakan hasil dari petunjuk Andika yang disampaikan melalui Oditur Jenderal (Orjen) TNI.

“Barangkali Orjen kami juga meminta petunjuk kepada Panglima TNI untuk menentukan berat ringannya hukuman,” imbuh dia.

Menurut rencana, Priyanto akan menyampaikan nota pembelaan itu pada 10 Mei mendatang. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kolonel Priyanto Siapkan Pembelaan Setelah Dituntut Penjara Seumur Hidup"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved