Kabar Gembira! THR PNS 2022 Mulai Cair, Segini Besaran Uang yang Masuk ke Rekening

Dengan asumsi Idul Fitri 2022 jatuh pada 2 Mei, maka THR 2022 bagi PNS sudah mulai dicairkan pada hari ini, Jumat (22/4/2022). 

Editor: Widia Lestari
kolase
Ilustrasi THR PNS Naik 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini info THR PNS 2022 yang cair menjelang Idul Fitri 2022.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Tunjangan Hari Raya 2022 bagi ASN termasuk PNS bakal dicairkan mulai H-10 Lebaran. 

"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri."

"Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Sabtu (16/4/2022) lalu. 

Baca juga: Disnakertrans akan Pantau Pembayaan THR Buruh Awal Pekan, Sebut Belum Ada Perusahaan yang Keberatan

Dengan asumsi Idul Fitri 2022 jatuh pada 2 Mei, maka THR 2022 bagi PNS sudah mulai dicairkan pada hari ini, Jumat (22/4/2022). 

Informasi yang diperoleh Tribunnews.com dari seorang ASN lembaga pemerintah pusat di Solo, THR 2022 sudah cair pada Kamis (21/4/2022) kemarin. 

"Iya, THR sudah cair. Masuk ke rekening pada Kamis kemarin," katanya kepada Tribunnews.com. 

Menurut sumber Tribunnews.com, besaran THR yang diterima pun sesuai dengan pengumuman pemerintah yakni sebesar satu kali gaji plus tunjangan kinerja (tukin) 50 persen. 

"Betul, satu kali gaji plus tukin 50 persen," ujar sumber Tribunnews.com. 

Sebelumnya, Sri Mulyani mengungkapkan, besaran THR 2022 bagi ASN lebih besar yakni sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 % tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Selain mendapatkan THR 2022, ASN juga akan mendapatkan gaji ke-13. 

Menurut Sri Mulyani, gaji ke-13 itu akan diberikan pada bulan Juli mendatang.

"Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri," ujarnya.

Tidak hanya bagi THR bagi PNS pusat, THR bagi PNS daerah juga diminta dicairkan pada periode 10 hari sebelum Idul Fitri.

Hal itu ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Surat Edaran (SE) yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved