Beda Reaksi Keluarga Salsabila dan Handi Saputra soal Tuntutan Seumur Hidup kepada Kolonel Priyanto

IBUNDA Salsabila, korban kecelakaan kecelakaan, Suryati (41), mengaku tak mempermasalahkan tuntutan yang diajukan oditur militer terhadap Priyanto.

Editor: Giri
lutfi ahmad mauludin/tribunjabar
Suryati, ibunda Salsabila korban kecelakaan di Nagreg yang dibuang di Sungai Serayu oleh Kolonel Inf Priyanto. Suryati mengaku tak ingin balas dendam atas meninggalnya Salsabila. 

IBUNDA Salsabila, korban kecelakaan kecelakaan, Suryati (41), mengaku tak mempermasalahkan tuntutan yang diajukan oditur militer terhadap Kolonel Priyanto.

Mau hukuman seumur hidup atau hukuman mati, ujarnya, bagi keluarga sudah tak ada bedanya.

"Bagi kami sudah sama saja, sebab sedari awal kami sudah menyerahkannya kepada hukum. Bagi keluarga sampai sini saja sudah tenang, terutama bagi almarhumah sudah tenang di alam sana," ujar Suryati saat ditemui di kediamannya di Nagreg, Kamis (21/4/2022).

Suryati hanya berharap hukum yang diberikan adalah hukuman yang seadil-adilnya.

"Semuanya saya serahkan kepada pihak yang berwenang. Alhamdulillah, setiap persidangan berjalan bagus," kata Suryati.

Suryati juga mengaku, keluarganya tak ingin balas dendam kepada pelaku.

Bagi mereka, yang penting pelaku diberi hukuman dengan seadil-adilnya.

"Yang lebih penting lagi, korban bisa ditemukan, saat sudah ditemukan tenang," ujar Suryati.

Kolonel Inf Priyanto, terdakwa kasus kecelakaan dengan korban sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengaku tidak tahu kalau salah satu korban yaitu Handi, masih hidup atau sudah meninggal saat dibuang ke Sungai Serayu. Hal itu diungkapkan terdakwa Priyanto dalam sidang agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (31/3/2022).(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)
Kolonel Inf Priyanto, terdakwa kasus kecelakaan dengan korban sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengaku tidak tahu kalau salah satu korban yaitu Handi, masih hidup atau sudah meninggal saat dibuang ke Sungai Serayu. Hal itu diungkapkan terdakwa Priyanto dalam sidang agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (31/3/2022).(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD) ()

"Tos kapendak mah, kaditu na mah da aya nu berwajib (setelah ditemukan, ke sananyamenjadi wewenang pihak berwajib)."

Hal senada juga diungkapkan paman Salsabila, Deden Sutisna (41).

Ia juga tak mempermasalahkan tuntutan hukuman kepada terdakwa.

"Dari awal saya sudah katakan, kami serahkan kepada pengadilan militer, mau hukuman seumur hidup mau hukuman mati, kami ikuti saja alur dari pengadilan militer," ujar Deden di kediaman Suryati, kemarin.

Deden mengungkapkan, memang awalnya di media sosial sudah digembor-gembor, pasti Kolonel Priyanto akan terkena hukuman mati karena dijerat dengan pasal berlapis.

"Kalau keluarga, dengan ditangkapnya dengan dihukumnya pelaku, sudah alhamdulillah. Keluarga besar Salsabila dari awal sudah lega, mau hukuman mati atau mau hukuman seumur hidup, tidak apa-apa," kata Deden.

Deden yang mengikuti persidangan juga mengaku, sempat merasa kasihan kepada anak buahnya Priyanto, yakni Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved