Adik Indra Kenz Kena Getah Aliran Dana Sang Kakak, Aset Kripto Indra Rp 35 Miliar Terbongkar
Tersangka kasus Binomo, Indra Kenz ternyata menyembunyikan harta dalam bentuk aset kripto hingga aset properti yang dimiliki sang adik.
TRIBUNJABAR.ID - Tersangka kasus Binomo, Indra Kenz ternyata menyembunyikan harta dalam bentuk aset kripto hingga aset properti yang dimiliki sang adik.
Kini, adik Indra Kenz, Nathania Kusuma pun kena imbas dari aliran dana kakaknya.
Aset kripto Indra Kenz dan adiknya disimpan di Indodax. Indodax adalah platform jual beli aset kripto di Indonesia.
Baca juga: SOSOK Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma yang Resmi Ditahan Menyusul Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei
Hal ini terungkap ketika adik Indra Kenz, Nathania Kesuma jadi tersangka kasus yang sama seperti kakaknya.
Ternyata ia dan kakaknya 'menyembunyikan' kekayaan dalam bentuk aset kripto.
"Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Kamis (21/4/2022), mengutip dari Tribunnews.com.
Aset kripto itu diduga dibeli dari uang hasil kejahatan dari Binomo. Indra diduga telah melakukan penipuan hingga pencucian uang melalui platform berkedok trading binary option.
Nilai aset kripto Indra sangat fantastis. Di Indodax, isi wallet Indra dan sang adik mencapai Rp 35 miliar.
"Terdapat aset kripto sekitar Rp 35.000.000.000 dari tersangka Indra Kesuma," kata Brigjen Whisnu.
Selain dalam bentuk aset kripto, ternyata ada aset properti lain yang berasal dari aliran dana Crazy Rich Medan.
Properti itu berupa rumah atas nama sang adik, Nathania Kesuma.
Rumah tersebut berada di Medan, Sumatera Utara.

Berdasarkan keterangan polisi, Nathania juga menerima aliran dana sebanyak Rp 9,4 miliar.
Kini, nasib Nathania berakhir di tahanan seperti sang kakak. Ia ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan.
Ia pun terancam hukuman 5 tahun penjara.