Breaking News

Puan Bisa Berperan untuk Atasi Harga Minyak Goreng

Ketua YLKI menilai, DPR RI perlu melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah untuk mengatasi persoalan harga minyak goreng.

Penulis: APS | Editor: APS
DOK. Puan Maharani
Ketua YLKI meminta Ketua DPR RI Puan Maharani untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah guna mengatasi masalah kenaikan harga minyak goreng. 

TRIBUNJABAR.ID – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) dalam penetapan empat tersangka kasus penyelewengan harga minyak goreng.

“Langkah tersebut patut diapresiasi,” kata Tulus, dikutip dari keterangan pers resminya, Kamis (21/4/2022).

Meski demikian, menurut Tulus, penetapan keempat tersangka itu tidak lantas bisa mengatasi persoalan tingginya harga minyak goreng di pasaran.

“Sebab, soal minyak goreng lebih ke persoalan rusaknya struktur pasar di sisi hulu, sehingga pembenahannya harus difokuskan pada sisi tersebut,” tambahnya.

Baca juga: Mafia Minyak Goreng Ternyata ada di Kantor Sendiri, Respon Mendag Saat Anak Buahnya Terlibat

Ia melanjutkan, jika memang pemerintah serius mengatasi kenaikan harga minyak goreng, harus ada pembenahan di sisi hulu terlebih dahulu.

“Kalau pemerintah tidak memperbaiki dari sisi hulu, sampai kapan pun masalah harga minyak goreng akan sama, terutama saat harga crude palm oil (CPO) sedang mahal,” ungkapnya.

Menurutnya, kenaikan harga minyak goreng di Indonesia merupakan persoalan serius yang harus segera ditangani.

“Perlu juga kerja sama dari semua pihak untuk mengatasinya,” ujarnya.

Baca juga: Menjadi Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng, Segini Harta Kekayaan Dirjen Perdagangan Luar Negeri

Oleh karena itu, dia meminta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani untuk melakukan fungsi pengawasan optimal atas kinerja pemerintah.

“Utamanya dalam mengatasi persoalan kenaikan harga minyak goreng. Sebagai DPR yang mengawasi pemerintah,” tuturnya.

Hal tersebut disampaikan Tulus menyusul penetapan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (PLN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW sebagai tersangka kasus penyelewengan minyak goreng.

Dalam kasus tersebut, Kejagung RI juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, serta General Manager PT Musim Mas berinisial PT.

Baca juga: Megawati Sindir Emak-emak, Antre Minyak Goreng Tetapi Juga Bodong-bondong Borong Baju Baru

Ketiga tersangka dari pihak perusahaan dinyatakan bersalah setelah secara intens mendekati IWW agar mengantongi izin ekspor CPO atau minyak sawit mentah.

Sebagai informasi, sebelumnya Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mengungkapkan, produksi CPO Indonesia masih lesu karena harganya masih tinggi.

Pada Februari 2022, diperkirakan ada 3.505 ribu ton CPO dan 302 ribu ton palm kernel oil (PKO). Volume ini tercatat lebih rendah dari produksi Januari 2022, yakni 3.863 ribu ton CPO dan 365 ribu ton PKO.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved