Cek Rekening! THR PNS TNI/Polri & Pensiunan Mulai Dicairkan, Bagaimana Jika THR Tidak Cair, Hangus?

Anda bisa antisipasi mengecek rekening mulai dari sekarang. Tapi jika THR PNS TNI/Polri dan Pensiunan tidak cair sebelum lebaran, ini yang terjadi

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
kolase
Ilustrasi pencairan THR PNS TNI/Polri dan Pensiunan 

TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah telah mengumumkan jadwal pencairan THR PNS TNI/Polri hingga Pensiunan beberapa waktu lalu.

Diungkap Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan THR PNS 2022 akan dicairkan mulai H-10 Lebaran 2022.

Artinya jika Lebaran 2022 jatuh pada 3 Mei 2022, maka jadwal pencairan THR tersebut dibayarkan mulai 23 April 2022.

Namun, tak menutup kemungkinan jadwal pencairan THR dibayarkan hari ini, Kamis (21/4/2022).

Pasalnya Kementerian dan lembaga bisa mengajukan surat pencairan THR ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2022 kemarin.

ilustrasi
ilustrasi ()

Baca juga: Daftar Tunjangan THR 2022 PNS TNI/Polri Ada Tambahan Tunjangan Kinerja 50 Persen, Begini Kriterianya

Oleh karena itu, Anda sudah bisa antisipasi bersiap-siap mengecek rekening mulai dari sekarang.

Namun, bagaimana jika THR tidak cair hingga menjelang Lebaran 2022 ?

Pencairan THR PNS 2022 TNI/Polri serta Pensiunan memang tidak begitu saja terjadi.

Terkadang, beberapa instansi mengalami kendala dalam pelaksanaan proses administratif.

Untuk pencairan THR setiap instansi terlebih dahulu mengajukan surat pencairan THR ke KPPN.

Dalam proses pengajuan tersebut dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Meski diimbau pencairan THR sebelum Lebaran 2022, tidak menutup kemungkinan THR PNS 2022 akan dibayarkan sesudah Idul Fitri atau Lebaran.

Hal tersebut menurut Sri Mulyani dapat dilakukan jika ada masalah teknis.

"Jika terjadi beberapa kasus jika belum bisa dilakukan karena masalah teknis, maka bisa dilakukan setelah lebaran.”

“Saya berharap bisa dicairkan mulai H-10 sehingga ASN bisa mendapatkan sebelum Lebaran," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Oleh karena, terkadang ada instansi yang mengalami kendala dalam pelaksanaan proses administratifnya.

Namun, Anda tak perlu khawatir, dijelaskan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pencairan THR tidak akan hangus.

Jika THR tidak cair menjelang Lebaran maka pencairannya akan digeser pada setelah lebaran.

Berdasarkan hal itu, maka jadwal pencairan THR PNS TNI/Polri serta Pensiunan kemungkinan bisa berlangsung sesudah Lebaran 2022.

Baca juga: 4 Kriteria Pegawai Dapat Tunjangan Kinerja Lebaran 2022, THR PNS TNI/Polri Bisa Dicairkan Hari Ini

Besaran THR PNS TNI/Polri Lebaran 2022 Golongan I Sampai IV dan Tunjangan Kinerja

Sebagaimana dijelaskan di atas, selain tunjangan yang termasuk dalam pembayaran THR, PNS TNI/Polri tahun ini terdapat tambahan tunjangan kinerja 50 persen.

Diketahui terdapat 1,8 juta PNS pusat, 3,7 juta PNS daerah, dan 3,3 juta pensiunan yang akan menerima THR PNS 2022 ini.

Namun, perlu diketahui terdapat kriteria pegawai yang dapat menerima tambahan tunjangan kinerja 50 persen tersebut.

Perlu diketahui, tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang diberikan kepada pegawai berdasar capaian kinerjanya.

Pegawai akan menerima tunjangan full apabila tugasnya dapat diselesaikan secara menyeluruh.

Jika mengacu pada peraturan pemerintah No 63 Tahun 2021, maka pembayaran dilakukan sesuai tahun 2021 lalu.

Berikut THR yang dibayarkan terdiri atas:

- gaji pokok;

- tunjangan keluarga;

- tunjangan pangan; dan

- tunjangan jabatan atau tunjangan umum 

Berikut ini Tribunjabar.id rangkum besaran THR PNS TNI/Polri pada Lebaran 2022 berdasarkan golongan.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain THR adapun di dalamnya terdapat tunjungan PNS. Di antaranya:

- Tunjangan anak

- Tunjangan suami/istri

- Tunjangan makan

- Tunjangan Jabatan PNS

- Tunjangan umum PNS

Tunjangan makan sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018.

- Golongan I dan II Rp 35.000

- Golongan III Rp 37.000

- Golongan IV Rp 41.000

Adapun rincian THR melekat pada tunjangan suami/istri mendapatkan besaran 5 persen dari gaji pokok.

Sementara tunjangan anak besarannya 2 persen dari gaji pokok per anak (maksimal 3 anak).

Berikut besaran tunjangan jabatan PNS berdasarkan jabatan struktural dibayar per bulan, di antaranya:

- Eselon VA: Rp 360.000

- Eselon IVB: Rp 490.000

- Eselon IVAA: Rp 540.000

- Eselon IIIA: Rp 1.260.000

- Eselon IA: Rp 5.500.000 

Bagi PNS yang menerima tunjangan struktural, fubgsional atau dipersamakan dengan tunjangan jabatan umum, di antaranya:

- PNS golongan IV: Rp 190.000

- PNS golongan III: Rp 185.000

- PNS golongan II: Rp 180.000

- PNS golongan I: Rp 175.000

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved