Daftar Tunjangan THR 2022 PNS TNI/Polri Ada Tambahan Tunjangan Kinerja 50 Persen, Begini Kriterianya

Pada Lebaran tahun ini THR PNS 2022 termasuk TNI/Polri ada tambahan tunjangan kinerja 50 persen, ternyata ada kriterianya, berikut bocorannya

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
kolase Tribun Jabar
Ilustrasi - tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk THR PNS TNI/Polri 2022 

TRIBUNJABAR.ID - Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah mengumumkan jadwal pencairan THR PNS TNI/Polri serta pensiunan.

Sri Mulyani mengatakan THR PNS 2022 akan dicairkan mulai H-10 Lebaran 2022.

Ini artinya jika Lebaran 2022 jatuh pada 3 Mei 2022, maka jadwal pencairan THR tersebut dibayarkan mulai 23 April 2022.

Namun, kementerian dan lembaga bisa mengajukan surat pencairan THR ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2022.

"Saya berharap semuanya akan bisa dilakukan mulai pada H-10 sehingga dalam hal ini ASN dari pusat dan daerah, TNI, Polri, dan pensiunan sudah bisa menerima THR sebelum hari raya," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com, Minggu (17/4/2022).

Baca juga: Bocoran Kapan THR PNS 2022 dan Gaji ke-13 Cair, serta Cara Menghitung Besaran Uang yang Diterima

Direncanakan tahun ini THR PNS TNI/Polri dan pensiunan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.

Pada dua tahun sebelumnya, THR PNS TNI/Polri dan pensiunan dibayarkan tidak termasuk tunjangan kinerja.

Kini, pada Lebaran tahun ini THR PNS 2022 serta TNI/Polri ada tambahan 50 persen kinerja per bulan.

Artinya tunjangan yang diberikan pada THR PNS 2022 lebih besar.

Lalu, apa saja daftar tunjangan THR PNS TNI/Polri serta pensiunan tahun ini ?

Apakah ada kriteria untuk mendapat tunjangan kinerja 50 persen tersebut ?

THR
THR (Tribun Syle)

Berikut ini daftar tunjangan yang akan diterima pada THR PNS 2022 termasuk TNI/Polri dan pensiunan.

Jika mengacu pada peraturan pemerintah No 63 Tahun 2021, maka pembayaran dilakukan sesuai tahun 2021 lalu.

Berikut THR yang dibayarkan terdiri atas:

- gaji pokok;

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved