Profil Tiga Produsen Minyak Goreng Diduga Biang Kerok Minyak Goreng Langka di Indonesia

aksa Agung mungkap biang kerok minyak goreng langka sejak beberapa bulan terakhir. Ada peran dirjen di Kemendag dan tiga produsen minyak goreng

Editor: Mega Nugraha
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Antrean jerigen warnai operasi pasar minyak goreng curah di Kantor Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Kamis (31/3/2022). 

TRIBUNJABAR.ID,JAKARTA- Jaksa Agung mengungkap biang kerok minyak goreng langka sejak beberapa bulan terakhir. Ada peran seorang dirjen di Kemendag dan tiga produsen minyak goreng.

Dalam kasus yang diungkap Kejagung, Iww selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri ditetapkan tersangka. Adapun tiga orang dari produsen minyak goreng Permata Hijau Group berinisial SMA, MPT Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia serta PT dari Musim Mas turut jadi tersangka.

"Tersangka ditetapkan 4 orang. Pejabat eselon 1 Kemendag bernama IWW, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam siaran langsung di Youtube Kejaksaan RI, Selasa (19/4/2022).

IWW kata dia, menerbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait komoditi CPO dan produk turunannya ke Permata Hijau GroupWilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan dan PT Musim Mas.

Selain IWW, sejumlah pihak dari empat produsen minyak goreng itu juga turut ditetapkan tersangka. 

"Tersangka lainnya yaitu SMA senior manager corporate affair Permata Hijau Group. Tersangka MPT Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, PT selaku general manager PT Musimas," kata ST Burhanuddin.

Baca juga: INI JUMLAH Harta Kekayaan Indrasari Wisnu Wardana, Dirjen yang Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng

Dia menjelaskan, dalam menjalankan perbuatan melawn hukumnya, ketiga tersangka berkomunikasi secara intens dengan IWW.

"Sehingga Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan dan PT Musimas mendapatkan persetujuan ekspor padahal perusahaan itu bukan perusahaan yang berhak mendapat ekspor," kata dia.

Kata dia, dari hasil penyelidikan, sebagai perusahaan yang distribusikan CPO, tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri. Juga sebagai perusahaan yang distribusikan CPO ke dalam negeri dan bukan berasal dari perkebunan inti.

"Perbuatan tersangka melanggar pasal 54 ayat 1 huruf a, ayat 2 a, b, e dan f Undang-undang Nomor  7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, " katanya.

Berikut Profil 3 Produsen Minyak Goreng yang Terjerat Kasus Kelangkaan Minyak Goreng

1. Wilmar Nabati Indonesia

PT Wilmar Nabati Indonesia merupakan perusahaan yang telah berdiri sejak 1989. Sebelumnya, perusahaan ini bernama Bukit Kapur Reksa (BKR). Sejak semula, perusahaan bergerak di bidang produksi minyak goreng.

Perusahaan ini berbasis di Dumai, Riau untuk memudahkan aktivitas Wilmar Nabati dalam melakukan ekspor produksi yang didukung fasilitas dermaga.

Bahkan, saat ini Wilmar Nabati disebut-sebut sebagai perusahaan dengan kelolaan perkebunan sawit terbesar di dunia, terutama berlokasi di Indonesia dan Malaysia. Wilmar Nabati merupakan bagian dari Wilmar International Group yang identik dengan Konglongmerat Martua Sitorus. Sejauh ini, Wilmar Nabati mengelola perkebunan sawit yang tersebar di Sumatra dan Kalimantan.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved