Mafia Minyak Goreng Diminta Diusut Tuntas, Ini Cara Mafia Buat Minyak Goreng Langka di Indonesia
Kejaksaan Agung RI menetapkan 4 tersangka kasus penerbitan izin ekspor minyak goreng alias mafia minyak goreng. Keempatmya diduga berperan bersama-sam
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti penetapan empat tersangka kasus minyak goreng oleh Kejaksaan Agung.
Presiden Jokowi meminta agar aparat penegak hukum bisa mengusut tuntas para mafia minyak goreng tersebut.
"Kemarin dari Kejaksaan Agung sudah menetapkan empat tersangka urusan minyak goreng ini dan saya minta diusut tuntas," ujar Presiden di Pasar Bangkal Baru, Sumenep, Jawa Timur, Rabu, (20/4/2022).
Dengan diusut tuntas, kata Presiden akan diketahui siapa sebenarnya yang bermain dalam sengkarut masalah minyak goreng sekarang ini.
Pasalnya minyak goreng masih menjadi persoalan di tengah masyarakat meskipun pemerintah telah memberikan subsidi BLT Minyak Goreng.
Presiden berharap harga minyak goreng yang saat ini tinggi bisa kembali mendekati normal.
"Kita ingin harganya yang lebih mendekati normal. Jadi memang harganya tinggi, karena apa? Harga di luar, harga internasional itu tinggi banget, sehingga kecenderungan produsen itu inginnya ekspor, memang harganya tinggi di luar," katanya.
Baca juga: SOSOK Indasari Wisnu, Orang di Balik Langkanya Minyak Goreng di Indonesia, Dia Dirjen Perdagangan LN
Baca juga: Mantan Menteri Perdagangan Tegaskan Tak Ada Mafia Minyak Goreng, Tapi Ada Kesalahan Atur Tata Niaga
Presiden mengatakan, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi persoalan minyak goreng ini, antara lain melalui beragam kebijakan seperti penetapan harga eceran tertingi (HET) untuk minyak goreng curah dan subsidi ke produsen.
Namun, Presiden melihat kebijakan tersebut belum berjalan dengan efektif dalam beberapa pekan ini.
"Di pasar saya lihat minyak curah banyak yang belum sesuai dengan HET yang kita tetapkan, artinya memang ada permainan," pungkasnya.
SOSOK Biang Kerok Kelangkaan Minyak Goreng
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari Wisnu Wardhana memiliki harta kekayaan senilai Rp4,48 miliar.

Indasari Wisnu Wardhana diketahui baru ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Angka Rp4,48 miliar diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) periodik 2020 milik Indasari Wisnu Wardhana.
Dalam laporan itu, Indasari Wisnu Wardhana masih tercatat sebagai staf ahli bidang iklim usaha dan hubungan antarlembaga Kementerian Perdagangan.
Indrasari diketahui memiliki tiga tanah dan bangunan senilai Rp3,350 miliar.
Tanah dan bangunannya ada di Tangerang Selatan, dan Bogor.
Indrasari juga tercatat memiliki dua kendaraan senilai Rp445,500 juta.
Kendaraan dia yakni motor Honda Scoopy keluaran 2016 dan mobil Honda Civic keluaran 2017.
Dia tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp68,200 juta.
Dia juga tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp872,960 juta. Dia memiliki utang Rp248,747 juta.
Penetapan Tersangka
Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
Salah satu tersangka merupakan pejabat di Kementerian Perdagangan.
"Ditetapkan empat orang, pertama, pejabat eselon 1 Kementerian Perdagangan bernama IWW, selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Burhanuddin mengatakan IWW telah menerbitkan ekspor CPO terhadap beberapa perusahaan.
Perusahaan tersebut ialah Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, Multimas Nabati Asahan, dan Musim Mas.
"Tersangka lain adalah SMA, selaku Senior Manager Corporation Affair Permata Hijau; MPT, selaku Komisaris Wilmar Nabati; dan PT selaku General Manajer Musim Mas," kata Burhanuddin.
Para tersangka dikenakan Pasal 54 ayat 1 huruf ayat 2 huruf KUHAP. Kemudian, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Keputusan Menteri Perdagangan 129 Tahun 2022, juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan Dalam Negeri dan sejumlah pasal lain.
Peran Indasari Wisnu Cs Yang Bisa Buat Kelangkaan Minyak Goreng di Indonesia
Kejaksaan Agung RI menetapkan 4 tersangka kasus penerbitan izin ekspor minyak goreng alias mafia minyak goreng. Keempatmya diduga berperan bersama-sama telah melawan hukum.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa keempat tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dengan bekerja sama dalam penerbitan izin ekspor minyak goreng meski tidak memenuhi syarat.
"Para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) dan dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Dijelaskan Burhanuddin, tidak memenuhi syarat yang dimaksudkan adalah mendistribusikan Crude Palm Oil (CPO) atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO).
Lalu, imbuh Burhanuddin, tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO arau 20 persen dari total ekspor.
"Akibat perbuatan para Tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian Negara yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat," pungkasnya.
Adapun peran masing-masing Tersangka dalam perkara ini, yaitu:
1. Tersangka Indasari Wisnu Wardhana
• Menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Tersangka Parulian Tumanggor
• Berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Multimas Nabati Asahan.
• Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).
3. Tersangka Stanley MA
• Berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) Permata Hijau Group (PHG).
• Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).
4. Tersangka Togar Sitanggang
• Berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Musim Mas.
• Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).