Mafia Minyak Goreng Diminta Diusut Tuntas, Ini Cara Mafia Buat Minyak Goreng Langka di Indonesia

Kejaksaan Agung RI menetapkan 4 tersangka kasus penerbitan izin ekspor minyak goreng alias mafia minyak goreng. Keempatmya diduga berperan bersama-sam

Editor: Ravianto
Instagram @jokowi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi bahas subsidi minyak goreng curah Rp 14.000 usai ratas dengan para menteri terkait, Selasa (15/3/2022) 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti penetapan empat tersangka kasus minyak goreng oleh Kejaksaan Agung.

Presiden Jokowi meminta agar aparat penegak hukum bisa mengusut tuntas para mafia minyak goreng tersebut.

"Kemarin dari Kejaksaan Agung sudah menetapkan empat tersangka urusan minyak goreng ini dan saya minta diusut tuntas," ujar Presiden di Pasar Bangkal Baru, Sumenep, Jawa Timur, Rabu, (20/4/2022).

Dengan diusut tuntas, kata Presiden akan diketahui siapa sebenarnya yang bermain dalam sengkarut masalah minyak goreng sekarang ini. 

Pasalnya minyak goreng masih menjadi persoalan di tengah masyarakat meskipun pemerintah telah memberikan subsidi BLT Minyak Goreng.

Presiden berharap harga minyak goreng yang saat ini tinggi bisa kembali mendekati normal.

"Kita ingin harganya yang lebih mendekati normal. Jadi memang harganya tinggi, karena apa? Harga di luar, harga internasional itu tinggi banget, sehingga kecenderungan produsen itu inginnya ekspor, memang harganya tinggi di luar," katanya.

Baca juga: SOSOK Indasari Wisnu, Orang di Balik Langkanya Minyak Goreng di Indonesia, Dia Dirjen Perdagangan LN

Baca juga: Mantan Menteri Perdagangan Tegaskan Tak Ada Mafia Minyak Goreng, Tapi Ada Kesalahan Atur Tata Niaga

Presiden mengatakan, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi persoalan minyak goreng ini, antara lain melalui beragam kebijakan seperti penetapan harga eceran tertingi (HET) untuk minyak goreng curah dan subsidi ke produsen.

Namun, Presiden melihat kebijakan tersebut belum berjalan dengan efektif dalam beberapa pekan ini.

"Di pasar saya lihat minyak curah banyak yang belum sesuai dengan HET yang kita tetapkan, artinya memang ada permainan," pungkasnya.

SOSOK Biang Kerok Kelangkaan Minyak Goreng

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari Wisnu Wardhana memiliki harta kekayaan senilai Rp4,48 miliar.

Para tersangka penerbitan izin ekspor minyak goreng alias mafia minyak goreng.
Para tersangka penerbitan izin ekspor minyak goreng alias mafia minyak goreng. (Igman Ibrahim/tribunnews)

Indasari Wisnu Wardhana diketahui baru ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Angka Rp4,48 miliar diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) periodik 2020 milik Indasari Wisnu Wardhana

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved