Sungai Citarum di Bandung Barat Tercemar Limbah Industri, Warga Ancam Tutup Saluran Pembuangan

Dari bagian atas terlihat ada limbah berwarna merah yang mengalir ke aliran sungai dan di bibir sungai juga terdapat semburan limbah berwarna putih.

Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Warga saat menunjukan semburan limbah pabrik berwarna putih yang sudah berbusa. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Aliran Sungai Citarum, tepatnya di Kampung Cibingbin, RW 04, Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), tercemar oleh limbah industri.

Pantauan Tribun Jabar, Selasa (19/4/2022), aliran sungai tersebut lokasinya berada tepat di bawah salah satu pabrik, sehingga limbah industri itu langsung mengalir ke aliran sungai hingga airnya tercemar.

Dari bagian atas terlihat ada limbah berwarna merah yang mengalir ke aliran sungai dan di bibir sungai juga terdapat semburan limbah berwarna putih. Limbah yang berbusa ini bersuhu panas dan mengeluarkan bau tidak sedap.

Baca juga: Tempat Penyimpanan Limbah B3 di Pamulihan Sumedang Terbakar Hebat

Tokoh masyarakat setempat, Rosadi mengatakan, warga sempat mengukur tingkat keasaman atau Ph dan suhu air limbah pabrik yang dibuang ke aliran Sungai Citarum tersebut dan hasilnya jauh melebihi ambang batas normal.

"Kita lakukan pengecekan, bahwa Ph yang keluar dari outpal melebihi ambang batas. Hasilnya itu Ph 14 dan suhunya 40 derajat. Padahal maksimal Ph itu kan 7-9," ujarnya saat ditemui di lokasi, Selasa (19/4/2022).

Pencemaran limbah tersebut, kata dia, terjadi hampir setiap pagi sejak beberapa waktu belakangan, sehingga warga pun merasa geram karena aliran sungai tersebut menjadi sumber penghidupan.

"Disini banyak warga yang menjadi penjala ikan serta sumber air bagi pertanian. Tapi, bisa kita lihat di sini limbahnya menyembur dan dibuang langsung ke Sungai Citarum," kata Rosadi.

Menurutnya, keberadaan limbah pabrik tersebut sangat mengganggu masyarakat dan ekosistem di sekitar Kampung Cibingbin karena limbah industri ini sangat berbahaya.

Terkait hal ini, pihaknya sudah melaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB, tetapi hingga saat ini belum ada tindaklanjutnya. Akhirnya, warga bakal mendatangi langsung pihak industri yang membuang limbah tersebut.

"Pemda KBB itu seperti setengah-setengah, enggak ada tindaklanjut. Kami mau minta mediasi dengan industri. Intinya kita ingin sama-sama enak, industri bisa berjalan dan kami warga juga tetap terjaga kesehatannya," ucapnya.

Sementara jika keinginan warga untuk berkomunikasi dengan pihak pabrik tak mendapat sambutan, pihaknya bersama warga yang lain akan bertindak tegas dengan menutup saluran pembuangan tersebut.

Rosadi mengatakan, jika mengacu pada Undang-undang nomor 32 tahun 2009, bab 11 pasal 70 ayat 1, masyarakat itu memiliki kewenangan untuk mengadakan perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup.

Baca juga: Masalah Klasik Penerapan Sistem Pengolahan Limbah

"Jadi kami juga punya kewenangan saat melihat ada pelanggaran seperti ini," ujar Rosadi.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup pada DLH Bandung Barat Idad Saadudin mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari warga terkait pencemaran limbah di aliran sungai tersebut.

"Sudah terima laporannya, hari ini ada staf sayang 4 orang langsung cek ke lapangan bersama tim penegakan hukum (gakkum). Nanti berita acaranya dibuat terkati temuan itu," kata Idad.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved