Polisi Narkoba di Cirebon Gerebek Tempat Indekos yang Dijadikan Tempat Penyimpanan Miras
Polisi narkoba Polres Cirebon Kota menggerebek indekos di Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Senin (18/4/2022).
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Polisi narkoba Polres Cirebon Kota menggerebek indekos di Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Senin (18/4/2022).
Pasalnya, indekos bercat hijau tersebut dijadikan gudang penyimpanan minuman keras (miras). Bahkan, petugas menemukan ribuan botol miras di kamar kos itu.
Ratusan dus tampak memenuhi tiga ruangan di indekos tersebut. Selain itu, hampir tidak terlihat perabotan rumah karena karena bagian dalamnya dipenuhi dus berisi miras siap edar.
Petugas pun langsung mengangkut dus berisi miras menggunakan mobil ranger dan mengamankan seorang pria yang menempati kamar kos tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Tanwin Nopiansyah, mengatakan, miras yang disita jumlahnya mencapai 4800 botol dan dikemas dalam 400 dus.
Menurut dia, penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran miras di wilayah Kelurahan Pegambiran, dan sekitarnya.
"Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dan hasilnya kami menemukan ribuan botol miras siap edar," ujar Tanwin Nopiansyah melalui pesan singkatnya, Selasa (19/4/2022).
Ia mengatakan, miras yang diamankan dalam penggerebekan itu terdiri dari 1200 botol arak, 2400 botol anggur merah, 1000 botol Intisari, dan 200 botol anggur kolesom.
Penggerebekan tersebut juga merupakan bagian dari operasi penyakit masyarakat (pekat) dalam rangka cipta kondisi yang dilaksanakan selama Ramadan hingga menjelang Lebaran.
"Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa ribuan botol miras tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Cirebon," kata AKP Tanwin Nopiansyah.
Tanwin menyampaikan, masyarakat yang menemukan dugaan praktik peredaran miras di lingkungan sekitarnya segera melaporkannya melalui call center Polres Cirebon Kota di nomor 081572629112.
Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti secepatnya setiap laporan yang diterima masyarakat untuk memberantas peredaran miras di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
"Kami juga masih memburu pemilik miras yang disimpan di kamar kos tersebut, karena pria yang diamankan hanya pekerja yang bertugas menjaga di situ," ujar Tanwin Nopiansyah.