Berapa THR yang Diterima Menteri Seperti Luhut Panjaitan dan Sri Mulyani? Begini Bocorannya
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2022, pembahasan THR bagi para PNS menjadi sorotan menarik, termasuk bagi sekelas menteri. Berapa yang diterima?
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2022, pembahasan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pegawai negeri sipil (PNS) menjadi sorotan menarik. Bagaimana dengan THR yang diterima Luhut Pandjaitan ataupun Sri Mulyani?
Kabar gembira bagi para PNS ataupun pejabat negara lainnya disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait pencairan THR dan Gaji Ke-13 bagi para PNS, ataupun ASN lainnya pada jumpa pers Sabtu (16/4/2022).
THR di tahun 2022 diberikan kepada seluruh PNS, presiden dan wakil presiden, menteri-menteri, sampai seluruh kepala lembaga negara.
Pemberian THR bagi para PNS dan pejabat negara lainnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Sesuai dengan aturan, Sri Mulyani menyampaikan agar pencairan THR bisa dilakukan H-10 Lebaran seperti tahun sebelumnya.
Lantas berapa THR yang akan diterima untuk sekelas menteri seperti Luhut Pandjaitan atau Sri Mulyani?
Baca juga: Berapa THR Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin? Intip Besarannya, Selisih Rp 20 Juta
Menurut peraturan di atas, THR pejabat negara, termasuk menteri meliputi gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.
Untuk gaji menteri sendiri diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.
Dalam Pasal 1 Ayat 2 poin (e) disebutkan:
"Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukan atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp 13.608.000,00 (tiga belas juta enam ratus delapan ribu rupiah)."
Sedangkan besaran gaji pokok yang diterima oleh para menteri setiap bulannya adalah sebesar Rp 5.040.000.
Jika ditotal, maka keseluruhan gaji yang diterima oleh para menteri yaitu sebesar Rp 18.648.000.
Kembali pada perhitungan THR, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, THR yang diberikan kepada pejabat negara meliputi satu kali gaji pokok sampai tunjangan kinerja.
Dengan demikian, THR yang akan diterima oleh para menteri Kabinet Indonesia Maju tahun ini termasuk Luhut Pandjaitan dan Sri Mulyani yaitu sebesar Rp 18.648.000.
Baca juga: Ini Sederet Sanksi Perusahaan di KBB Jika Tak Bayar THR, Teguran Hingga Pembekuan Usaha
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-bantuan-sosial.jpg)