Ini Sederet Sanksi Perusahaan di KBB Jika Tak Bayar THR, Teguran Hingga Pembekuan Usaha

Kepala Disnakertrans KBB, Panji Hermawan, mengatakan sanksi itu akan diberikan kepada perusahaan yang tidak membayar THR

Pixabay.com
Ilustrasi uang THR 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bandung Barat ( Disnakertrans KBB ), memastikan akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya.

Sanksi bagi perusahaan tersebut akan diterapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan seperti sanksi administratif yakni, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, dan pembekuan kegiatan usaha.

Kepala Disnakertrans KBB, Panji Hermawan, mengatakan sanksi itu akan diberikan kepada perusahaan yang tidak membayar THR, termasuk secara bertahap sesuai keputusan dari Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker).

"Sanksinya sudah ada sesuai PP, tapi nanti kita lihat pelanggarannya. Kalau soal THR melalui pengawas," ujarnya saat dihubungi Tribun Jabar, Senin (18/4/2022).

Ia meminta para pekerja untuk segera melapor ke posko pengaduan THR di Kantor Disnakertrans KBB jika ada perusahaan yang tidak mampu untuk membayar THR Lebaran tahun ini.

Baca juga: Bagaimana Nasib PNS yang THR-nya Tidak Cair Sebelum Lebaran? Simak Penjelasan Kemenkeu

"Kalau ada yang seperti itu (tidak bayar THR), silakan saja laporkan ke posko, nanti akan kami tindaklanjuti dengan pengawas," kata Panji.

Sejauh ini, Disnakertrans KBB belum menerima laporan ataupun pengaduan soal adanya perusahaan di Bandung Barat yang menangguhkan atau tidak bisa membayar THR bagi karyawannya.

"Sampai saat ini belum ada, artinya perusahaan akan membayarkan THR secara penuh, kalau pun tidak nanti kami akan koordinasi dengan tim pengawas," ucapnya.

Juru Bicara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) KBB, Yohan Ibrahim, mengatakan berdasarkan jajak pendapat APINDO, semua perusahaan akan membayarkan THR tahun 2022 secara penuh tanpa diangsur.

"Itu sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan SE Menteri Ketenagakerjaan," kata Yohan.

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved