4 Modus Korupsi yang Paling Sering Digunakan di 2021, Ada yang Bikin Negara Rugi Rp 22 Triliun

Lalola menyebut keempat modus itu adalah yang paling banyak ditemukan dalam kasus korupsi yang bersangkutan dengan pengadaan barang/jasa

Editor: Ravianto
Shutterstock
Indonesia Corruption Watch (ICW) memberkan empat Modus Korupsi yang paling sering digunakan sepanjang tahun 2021. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) memberkan empat Modus Korupsi yang paling sering digunakan sepanjang tahun 2021.

Hal itu diungkapkan ICW dalam konferensi pers Peluncuran Laporan Tren Penindakan Korupsi Tahun 2021 ICW yang disiarkan secara daring, Senin (18/4/2022).

"Ada empat modus kasus korupsi yang paling banyak muncul di tahun 2021. Pertama, penyalahgunaan anggaran menjadi modus yang paling banyak dilakukan oleh para pelaku korupsi."

"Kedua adalah kegiatan atau proyek fiktif. Yang ketiga, modusnya adalah penggelapan uang."

"Lalu yang keempat, adalah penggelembungan harga (mark up)," kata Koordinator Divisi Hukum dan Peradilan ICW, Lalola Ester.

Lalola menyebut keempat modus itu adalah yang paling banyak ditemukan dalam kasus korupsi yang bersangkutan dengan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan anggaran pemerintah.

"Kedua sektor ini memang dari tahun ke tahun konsisten menjadi titik yang paling rawan terjadi korupsi atau menjadi sektor yang paling banyak ditindak oleh aparat penegak hukum terkait dengan penindakan kasus korupsi,” sebutnya.

Kendati demikian, kata Lalola, temuan ICW tersebut belum sepenuhnya merepresentasikan keadaan sebenarnya karena keterbatasan mereka dalam melakukan pemantauan.

Katanya, keempat modus yang ditemukan oleh ICW itu berdasarkan pemantauan terhadap berbagai pemberitaan dan situs web resmi milik institusi penegak hukum, yakni kejaksaan, kepolisian, dan KPK yang memiliki informasi yang representatif.

Namun, menurut Lalola, tidak semua institusi, terutama kejaksaan dan kepolisian di tingkat daerah menghadirkan sumber informasi yang representatif kepada publik.

Selanjutnya, Lalola juga menyampaikan terkait dengan modus korupsi terbaru yang perlu diwaspadai oleh institusi penegak hukum. 

Pertama kali, ICW menemukan modus tersebut pada tahun 2020, yakni modus manipulasi saham.

"Ini adalah salah satu modus yang muncul karena dua kasus yang menarik perhatian publik. Dua kasus itu memiliki potensi kerugian negara yang cukup besar dan melibatkan institusi yang penting."

"Di tahun 2020, ada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, kemudian di tahun 2021 ada kasus korupsi PT Asabri. Bahkan, di kasus Asabri ada potensi kerugian negara mencapai Rp22,78 triliun,” ungkap Lalola.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved