Sosok Iqbal Asnan, Kasatpol PP Otak Penembakan ASN Dishub Makassar, Dipicu Cinta Segi Tiga

Adapun motif pembunuhan pegawai Dishub Makassar itu adalah masalah asmara alias cinta segitiga di antara pelaku, korban, dan sosok wanita berinisial R

DOK TRIBUN TIMUR
Kepala Satpol PP Kota Makassar, Muhammad Iqbal Asnan. Inilah sosok dan profil Iqbal Asnan, Kasatpol PP Makassar yang diduga menjadi dalang pembunuhan pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang. 

Tercatat, Iqbal Asnan memiliki harta kekayaan sebesar Rp 4.030.000.000 per 9 Februari 2021.

Ia memiliki tiga bidang tanah dan bangunan di Kota Makassar dengan nilai Rp 3,5 miliar.

Iqbal Asnan juga masih memiliki tiga unit mobil dan tiga motor yang nilainya Rp 480 juta.

Aset lain yang dimiliki Iqbal Asnan adalah kas dan setara kas dengan jumlah Rp 50 juta.

Diduga Dalangi Pembunuhan dan Terancam Hukuman Mati

Diketahui, Iqbal Asnan ditangkap aparat kepolisian dari Polrestabes Makassar di rumahnya yang berada di Jalan Muhammad Tahir..

Tak sendirian, Iqbal Asnan ditangkap bersama tiga pelaku pembunuhan lainnya di lokasi yang sama.

"Keempat pelaku masing-masing berinisial S, MIA (Muhammad Iqbal Asnan), AKM dan A."

"Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Polrestabes Makassar, Kombes Polisi Budi Hartanto dalam keterangan persnya Sabtu (16/4/2022) malam.

Budi mengungkapkan, dari empat pelaku, mempunyai peran masing-masing yakni sebagai eksekutor, menggambar situasi, dan otak pelaku.

Baca juga: Toni Sabuni Pimpinan KKB Ditembak Mati, Terlibat di 9 Kasus Penyerangan Aparat di Papua

"Motifnya asmara atau cinta segitiga. Jadi, dari situ, kemudian direncanakan pembunuhan terhadap korban."

"Korban ditembak oleh pelaku menggunakan motor," ungkap dia, dikutip dari Kompas.com.

Keempat pelaku kini dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Dicopot dari Jabatan

Selain ancaman hukuman, karier Iqbal Asnan juga terancam ikut berakhir.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved