Pemprov Jabar Siapkan THR, Gaji ke-13, dan Tunjangan Kinerja 50 persen untuk ASN Jabar
"Secara penyediaan anggaran khusus untuk THR dan gaji ke-13 bagi ASN, Pemprov sudah tersedia pada APBD Tahun 2022," kata Ferry Sofwan.
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Asisten Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Ferry Sofwan Arif, mengatakan tengah mempersiapkan semua hal terkait dengan pemberian tunjangan hari raya (THR), tunjangan kinerja, dan gaji ke-13 bagi ASN Pemprov Jabar.
"Secara prinsip, Pemprov Jabar sedang mempersiapkan segala sesuatunya," kata Ferry melalui ponsel, Minggu (17/4/2022).
Ia mengatakan untuk THR, gaji ke-13 serta tunjangan kinerja 50 persen, pihaknya sedang menunggu petunjuk operasional dari Perpres dan Peraturan Menkeu untuk proses pencairan, penyaluran, dan sebagainya.
"Secara penyediaan anggaran khusus untuk THR dan gaji ke-13 bagi ASN, Pemprov sudah tersedia pada APBD Tahun 2022," kata Ferry Sofwan.
Untuk tunjangan kinerja 50 persen, katanya, sedang dibahas Pemprov Jabar. Yang terpenting sesuai arahan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Pemprov Jabar akan melaksanakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Ditunggu-tunggu, Ini Kepastian Jadwal Pencairan THR PNS 2022, Gaji ke-13 Cair Juli 2022
Masih seputar Lebaran, katanya, peraturan secara teknis untuk cuti bersama dan mudik lebaran bagi ASN, sedang digodok oleh BKD Jabar. Gubernur bahkan sudah menyatakan ASN dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik, kecuali tugas.
"Semoga dalam waktu dekat bisa ditetapkan dan disosialisasikan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jabar, Yerry Yanuar, mengatakan Pemprov Jabar masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat terkait dengan pencairan THR, PNS, dan P3K, tahun ini. Seperti diketahui, pemberian THR ini sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
"Pencairan THR PNS, P3K, dan Honorer, masih menunggu peraturan menteri sebagai pedoman dan petunjuk teknis dari kebijakan yang telah ditetapkan oleh Presiden, yang akan ditindaklanjuti dengan peraturan gubernur," katanya melalui ponsel, Jumat (15/4).
Ia mengatakan masih mengenai hari raya, Pemprov Jabar pun masih menunggu suat edaran dari KPK mengenai kebijakan memberi atau menerima hadiah selama masa Lebaran bagi ASN.
"Untuk penerimaan parsel, biasanya setiap tahun ada SE dari KPK terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya, di mana dalam SE mengatur pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib memberi teladan dengan tidak meminta, memberi, dan menerima gratifikasi, yang berhubungan dengan jabtan dan berlawanan dengan kewajiban. Untuk tahun ini masih menunggu SE terbaru," katanya.
Baca juga: Daftar Tunjangan THR 2022 PNS TNI/Polri Ada Tambahan Tunjangan Kinerja 50 Persen, Begini Kriterianya
Selain itu dalam PP 94/2021 tentang Disiplin PNS, ada ketentuan dilarang menerima hadiah dalam bentuk apapun.
Dilansir Kompas.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan THR PNS hingga pensiunan akan dicairkan mulai H-10 Lebaran. Itu artinya, jika Lebaran jatuh pada 2 Mei 2022, maka jadwal pencaitan THR mulai Jumat, 22 April 2022.
Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kementerian dan lembaga bisa mengajukan surat perintah membayar THR ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 18 April 2022.
"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 dari hari Idul Fitri. Dalam hal ini K/L akan mengajukan surat perintah membayar ke KPPN dimulai Senin nanti yaitu 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya saat Press Statement: THR dan gaji ke-13, Sabtu (16/4/2022).
"Saya berharap semuanya akan bisa dilakukan mulai pada H-10 sehingga dalam hal ini ASN dari pusat dan daerah, TNI, Polri, dan pensiunan sudah bisa menerima THR sebelum hari raya," ujarnya.
Pemerintah juga mengatakam THR PNS tahun ini akan lebih besar dari tahun 2020 dan 2021. Sebab tahun ini, komposisi THR PNS ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan.
THR tahun 2022 akan diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional umum.
Adapun Ketentuan pemberian THR ASN 2022 telah diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.
Kemenkeu mengungkapkan, terdapat 1,8 juta pegawai ASN pusat, 3,7 juta pegawai ASN daerah, dan 3,3 juta pensiunan yang akan menerima THR PNS tahun ini. Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil atau THR PNS 2022 sebesar Rp 34,3 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kebijakan pemberian THR PNS ini telah diatur dalam Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022.
Dengan rincian, alokasi THR PNS pusat yang bekerja di kementerian dan lembaga, TNI, dan Polri sebesar Rp 10,3 triliun.
Kemudian, alokasi THR PNS daerah dan PPPK sebesar Rp 15 triliun dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan dapat ditambahkan dari APBD tahun 2022 sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.