Bocoran Kapan THR PNS 2022 dan Gaji ke-13 Cair, serta Cara Menghitung Besaran Uang yang Diterima

Informasi kapan THR PNS cair banyak dicari di dunia maya. Untuk, THR PNS 2022 ini pemerintah sudah mengumumkan akan segera mencairkannya.

Editor: Widia Lestari
Tribunjabar.id/Kisdiantoro
ILUSTRASI - Uang tunjangan hari raya atau THR. 

Adapun THR PNS yang dibayarkan terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Sebagai gambaran, berikut rincian gaji PNS berdasarkan golongan untuk menghitung nilai THR tahun 2022:

Gaji Pokok PNS Golongan I

• Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

• Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

• Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

• Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji Pokok PNS Golongan II:

• IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

• IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

• IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

• IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji Pokok PNS Golongan III:

• IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

• IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved